REGULASI SARANA PRASARANA KANTOR
by Azizah Nurlaili
1. STANDAR SARANA PRASARANA - PERATURAN MENTERI PAN-RB (PERMEN PAN-RB) No. 48 Tahun 2013
1.1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
1.1.1. 12 Pengertian / Deffinisi yang berkaitan dengan standar sarpras
1.2. BAB II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup (Pasal 2-5)
1.2.1. Pasal 2) 9 Asas standar sarpras kantor
1.2.2. Pasal 3) 6 Maksud penyusunan standar sarpras kantor
1.2.3. Pasal 4) 4 Tujuan penyusunan standar sarpras kantor
1.2.4. Pasal 5) 6 Ruang lingkup pengaturan sarpras kantor
1.3. BAB III Standar Sarana dan Prasarana (Pasal 6-11)
1.3.1. Pasal 6) Standar sarpras kantor
1.3.2. Pasal 7) Maksud ruang kantor dan kerja serta stamdar ukuran dan perlengkapannya
1.3.3. Pasal 8) Maksud dari ruang penunjang serta standar perlengkapannya
1.3.4. Pasal 9) Maksud dari kendaraan dinas serta pegawai dan standar perlengkapannya
1.3.5. Pasal 11) Pemenuhan standar sarpras dengan anggaran yang tersedia
1.4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 12)
1.4.1. Pernyataan ketentuan penutup waktu berlaku PERMEN tersebut