
1. Pembentukan sistem kekuasaan negara yang bersifat regional tributari state (pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok)
2. B. Masa Klasik
2.1. India
2.1.1. Hubungan antar raja
2.2. China
2.2.1. Sistem arbitrase
2.3. Yunani Kuno
2.3.1. Hukum Intermunicipal
2.4. Romawi
2.4.1. Konsep the Corpus Juris Civilis
2.4.1.1. • occupation • servitut • bonafides • pacta sunt servada
3. D. Masa Modern (Abad 17- Sekarang)
3.1. Mochtar Kusumaatmaja
3.1.1. Perjanjian perdamaian Westphalia
3.1.1.1. Menempatkan negara-negara di dunia menjadi sama.
3.2. Cornelis Van Bynkershoek
3.2.1. Pentingnya actual practice
3.3. Akhir abad 18 dan abad 19
3.3.1. Ditandai dengan adanya revolusi Perancis
4. A. Masa Sebelum Masehi
4.1. Sekitar 2100 SM
4.1.1. Perjanjian perdamaian anatara Lagash, Ennatum sebagai pihak yang menang dengan Mesopotamia.
4.1.1.1. Bukti adanya kesepakatan garis batas negara/wilayah.
4.2. 1000 tahun kemudian
4.2.1. Ramses II dari Mesir dan Raja Hittites
4.2.1.1. Perdamaian & persahabatan
4.2.2. Kadesh Utara Damaskus
4.2.2.1. Diakui adanya penghormatan untuk integrasi wilayah, menghentikan agresi & membuat aliansi pertahanan.
5. C. Masa Abad Pertengahan (Dark age/ masa kegelapan)
5.1. Fransisco De Vittoria
5.1.1. Konsep Ius Inter Gentes (Hukum bangsa-bangsa)
5.2. Hugo Grotius
5.2.1. Perbedaan antara Hukum Alam dengan Hukum Bangsa-bangsa
5.2.2. Konsep Hukum Internasional Modern
5.2.2.1. • Perang adil & tidak adil • Pengakuan atas hak-hak dan kebebasan individu • Netralitas terbatas • Gagasan tentang perdamaian • Konferensi periodik
5.3. Alberico Gentili
5.3.1. • Hukum Perang • Doktrin perang adil • Pembentukan traktat • Hak-hak budak • Kebebasan di laut