Macam- Macam Badan Usaha

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Macam- Macam Badan Usaha by Mind Map: Macam- Macam Badan Usaha

1. Perusahaan Badan Hukum

1.1. Perseroan Terbatas

1.1.1. UU Nomor 40 Tahun 2007

1.1.2. Syarat Pendirian

1.1.2.1. Didirikan dua orang atau lebih.

1.1.2.2. Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.

1.1.2.3. Masing - masing pendiri diwajibkan mengambil bagian dari saham, kecuali ada peleburan saham.

1.1.2.4. Akta Pendirian harus telah disahkan oleh kementrian kehakiman.

2. Perusahaan Bukan Badan Hukum

2.1. Persekutuan Perdata

2.1.1. Pasal 1618KUH Perdata " Perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan"

2.1.2. Ciri - Ciri :

2.1.2.1. Adanya Perjanjian Kerjasama

2.1.2.2. Adanya Pemasukan Sesuatu

2.1.2.3. Bertujuan memperoleh Laba

2.1.2.4. Adanya Pembagian Keuntungan

2.1.3. Syarat Pendirian :

2.1.3.1. Nama yang dipilih sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 17 / 2018

2.1.3.2. Surat Penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri

2.1.3.3. NPWP masing-masing pendiri

2.2. Firma

2.2.1. Pasal 16 KUHD " Persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.

2.2.2. Ciri - ciri :

2.2.2.1. Menggunakan nama bersama

2.2.2.2. menjalankan perusahaan yang merupakan syarat formal

2.2.2.3. Tanggung Jawab Sekutu bersifat pribadi keseluruhan.

2.2.3. Syarat Pendirian :

2.2.3.1. Didirikan minimal 2 orang

2.2.3.2. KTP dan NPWP pendiri Firma

2.2.3.3. Memiliki nama Firma

2.2.3.4. Memiliki usaha sesuai KBLI 2022

2.2.3.5. Memiliki sekutu aktif

2.2.3.6. Memiliki pernyataan modal dari para sekutu

2.3. Perseroan Komanditer

2.3.1. Pasal 19 KUHD " Suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.

2.3.2. Syarat Pendirian :

2.3.2.1. Adanya perjanjian yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha

2.3.2.2. Pendirian oleh minimal 2 orang.

2.3.2.3. adanya akta notaris.