Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban by Mind Map: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

1. Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dalam Nilai Instrumental

1.1. Pasal 26 ayat 1 dan 2

1.1.1. Hak atas kewarganegaraan

1.2. Pasal 27 ayat 2

1.2.1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

1.3. Pasal 27 ayat 1

1.3.1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah

1.4. Pasal 27 ayat 3

1.4.1. Hak dan kewajiban bela negara

1.5. Pasal 28

1.5.1. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

1.6. Pasal 29 ayat 1

1.6.1. Kemerdekaan memeluk agama

1.7. Pasal 30 ayat 1

1.7.1. Pertahanan dan Keamanan

1.8. Pasal 31 ayat 1-3

1.8.1. Hak mendapatkan Pendidikan

1.9. Pasal 32 ayat 1

1.9.1. Kebudayaan nasional Indonesia

1.10. Pasal 33

1.10.1. Perekonomian nasional

1.11. Pasal 34

1.11.1. Kesejahteraan Sosial

2. Upaya pemerinrah Dalam penangan kasus pelanggaran hak dan kewajiban

2.1. 1. memberikan sanksi yang tegas

2.2. 2. menegakan supermasi

2.3. 3. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

3. hak yang kita peroleh dan dapatkan

3.1. contohnya

3.1.1. 1. Mendapatkan pendidikan yang layak

3.1.2. 2. Memperoleh pendidikan yang pantas

3.1.3. 3. Mempergunakan prasarana dan umum

4. Kewajiban negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

4.1. Contohnya

4.1.1. 1. Membayar pajak tepat waktu

4.1.2. 2. Mematuhi peraturan lalu lintas angkutan jalan raya

4.1.3. 3. Membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman

5. Pelanggaran Hak

5.1. 1. Proses penagakan hukum masih belum optimal

5.2. 2. Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita cukup tinggi

5.3. 3. Banyaknya kasus pelanggaran HAM

5.4. 4. Masih terjadinya tindakan kekerasan

5.5. 5. Angka putus sekolah cukup tinggi

5.6. 6. Pelanggaran hak cipta

6. Kasus pengingkaran Kewajiban

6.1. 1. Membuang sampah sembarangan

6.2. 2. Melanggar aturan berlalu lintas

6.3. 3. Merusak fasilitas negara

6.4. 4. Tidak membayar pajak