Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
by ayaya ya

1. Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dalam Nilai Instrumental
1.1. Pasal 26 ayat 1 dan 2
1.1.1. Hak atas kewarganegaraan
1.2. Pasal 27 ayat 2
1.2.1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
1.3. Pasal 27 ayat 1
1.3.1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
1.4. Pasal 27 ayat 3
1.4.1. Hak dan kewajiban bela negara
1.5. Pasal 28
1.5.1. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
1.6. Pasal 29 ayat 1
1.6.1. Kemerdekaan memeluk agama
1.7. Pasal 30 ayat 1
1.7.1. Pertahanan dan Keamanan
1.8. Pasal 31 ayat 1-3
1.8.1. Hak mendapatkan Pendidikan
1.9. Pasal 32 ayat 1
1.9.1. Kebudayaan nasional Indonesia
1.10. Pasal 33
1.10.1. Perekonomian nasional
1.11. Pasal 34
1.11.1. Kesejahteraan Sosial
2. Upaya pemerinrah Dalam penangan kasus pelanggaran hak dan kewajiban
2.1. 1. memberikan sanksi yang tegas
2.2. 2. menegakan supermasi
2.3. 3. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
3. hak yang kita peroleh dan dapatkan
3.1. contohnya
3.1.1. 1. Mendapatkan pendidikan yang layak
3.1.2. 2. Memperoleh pendidikan yang pantas
3.1.3. 3. Mempergunakan prasarana dan umum
4. Kewajiban negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
4.1. Contohnya
4.1.1. 1. Membayar pajak tepat waktu
4.1.2. 2. Mematuhi peraturan lalu lintas angkutan jalan raya
4.1.3. 3. Membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman