TRANSAKSI KHUSUS ( bagian 2 )

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
TRANSAKSI KHUSUS ( bagian 2 ) by Mind Map: TRANSAKSI KHUSUS  ( bagian 2 )

1. Jasa Pelatihan/ Event Organizer Tinjauan Aspek Perpajakan dan Tax Planningnya

1.1. Jasa Pelatihan

1.1.1. * Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN No. 42 Tahun 2009 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah N.144 tahun 2000 Jasa di bidang Pendidikan termasuk dalam kelompok jasa tertentu yang tidak dikenai PPN

1.2. Jasa Event Organizer

1.2.1. Peraturan Menkeu NO.244/PMK.03/2008 bahwa Jasa EO merupakan objek pengenaan PPh Pas 23 dipotong PPH sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

1.3. Tax Planning

1.3.1. *Semua billing kepada klien harus dibuat sebagai pelatih Jasa Publik *Mendapatkan sertifikat izin usaha dari departemen Tenaga kerja di akui sebagai Jasa Pelatihan Publik * Jangan pernah ada pengakuan penghasilan buku besar yang didapatkan dari kegiatan perusahaan EO * Jasa Pelatihan memenuhi syarat pada teknis khusus maka pengecualian untuk PPN dan pemotongan pajak tidak berlaku

2. Fenomena Pemajakan Usaha Jasa Kontruksi

2.1. Fenomena Keadilan dalam Sistem PPh Final

2.1.1. *Pasal 4 ayat 2 pemerintah diberikan mandat kosong untuk mengenakan pajak final atas berbagai macam jenis penghasilan * Perlakuan PPh final untuk memberi kemudahan dalam menghitung pengenaan PPh

2.2. Justifikasi Keuntungan PPh Final

2.2.1. * Bagi wajib pajak tarif PPh final menguntungkan jika grafik pertumbuhan ekonomi naik saat bisnis jasa kontruksi sedang booming * Jaminan penerimaan pajak akan meningkatkan * Pajak final dikenakan basis nilai transaksi

2.3. Kelemahan PPh Final

2.3.1. *Tarif PPh menjadi bomerang saat trennya menurun atau rugi * Wajib pajak kehilangan hal kompensasi rugi fiskal * Kemudahan dalam menghitung pengenaan PPh agar tidak menambah WP maupun DJP mengalahkan aspek keadilan Pemajakan jasa kontruksi

2.4. Tarif PPh bersifat Final

2.4.1. * 2% untuk pelaksana kontruksi yang dilakukan penyedia jasa untuk usaha kecil * 4% Untuk pelaksana kontruksi untuk untuk yang tidak memiliki Usaha * 3% untuk pelaksana kontruksi yang dilakukan penyedia jasa selain penyedia jasa yg di maksud huruf a dan b * 4% untuk perencanaan kontruksi yang dilakukan penyedia jasa untuk yang mempunyai usaha * 6% untuk perencanaan kontruksi yang dilakukan penyedia jasa untuk yang tidak mempunyai usaha

3. Implikasi Fasilitas PPH Pada Yayasan dan Tax Planningnya

3.1. Pasal 4 ayat (3) huruf m UU pemerintah memberi fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang di terima lembaga pendidikan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan Fasilitas pajak di atur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./1995

3.2. Kontradiktif Aturan

3.2.1. Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPH menyatakan bahwa biaya Litbang perusahaan yang merupakan deductible expense ada alah yang dilakukan di Indonesia.

3.3. Tax Planning PPN ( Manfaatkan " Tarif Efektif " 4 % )

3.3.1. *Syarat lembaga nirlaba agar sisa lebih di kecualikan dengan menanamkam kembali bidang pendidikan * Apabila yayasan yg tidak menggunakan jasa perusahaan kontruksi di kenakan PPN 10%, jika PPN atas kegiatan membangun sendiri dikalikan 10% dengan DPP sebesar 40 %

3.4. Tax Planning PPh Badan ( Manfaat Grace Periode dari sisa lebih)

3.4.1. * Manfaat Internal: sebagai alat monitoring perkembangan gedung dan prasarana pendidikan * Manfaat Eksternal: sebagai data untuk kelengkapan pelaporan kepada instansi terkait

4. Ambivalensi Pemajakan Usaha Jasa Kontruksi

4.1. Pertimbangan penetapan penghasilan yang dikenai pajak final : 1. Kesederhanaan pemungutan pajak 2. Berkurangnya administrasi 3. Pemerataan pengenaan pajaknya 4. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter