
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara demokratis sesuai asas sebagai berikut
1.1. Langsung
1.1.1. Pemilihan memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan
1.2. Umum
1.2.1. Pemilihan umum diikuti seluruh warga yang telah memenuhi syarat sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
1.3. Bebas
1.3.1. Semua warga negara telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun
1.4. Rahasia
1.4.1. Suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan dijamin kerahasiaannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun
1.5. Jujur
1.5.1. Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, peserta pemilu, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
1.6. Adil
1.6.1. Setiap pemilih dan peserta pemilu berhak mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
2.1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
2.2. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
2.3. Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru
2.4. Demokrasi Pancasila pada masa Reformasi
3. Jenis jenis demokrasi
3.1. Demokrasi menurut cara penyaluran aspirasi rakyat
3.1.1. Demokrasi Langsung
3.1.2. Demokrasi tidak langsung
3.2. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
3.2.1. Demokrasi Liberal
3.2.2. Demokrasi Sosialis
3.2.3. Demokrasi Pancasila
3.2.3.1. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
3.2.3.2. Mengakui hak milik perorangan
3.2.3.3. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat
3.2.3.4. Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehhidupan berbangsa dan bernegara
3.2.3.5. Tidak mengenal diktator mayoritas di tirani minoritas