3. Identifikasi Kelembagaan/ Fungsi Pengawasan Kemetrologian Dalam Rangka Mendorong Aktivasi Peng...

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
3. Identifikasi Kelembagaan/ Fungsi Pengawasan Kemetrologian Dalam Rangka Mendorong Aktivasi Pengawasan pada UML di Indonesia by Mind Map: 3. Identifikasi Kelembagaan/ Fungsi Pengawasan Kemetrologian Dalam Rangka Mendorong Aktivasi Pengawasan pada UML di Indonesia

1. SOTK

1.1. 1.Tugas & Fungsi

1.1.1. Jika pada SOTK menyebut salah satu frasa : Kemetrologian, Metrologi; Metrologi Legal; Pengawasan UTTP, BDKT, Satuan Ukuran ; Pengawasan Metrologi Legal

1.1.2. Dalam hal SOTK hanya menyebut Pengawasan UTTP atau Pengawasan BDKT

1.1.2.1. Direkomendasikan untuk melakukan penyesuaian SOTK

1.2. 2.Nomenklatur

1.2.1. 2.1 Bidang Metrologi; Bidang Metrologi Legal; Bidang Kemetrologian

1.2.2. 2.2 Dalam hal nomenklatur berbentuk UPT/UPTD

1.2.2.1. Fungsi Pengawasan dialihkan pada Bidang lain di lingkungan dinas

1.2.2.2. Atau Dilakukan peningkatan nomenklatur dari UPTD menjadi Bidang Metrologi

1.2.3. 2.3 Dalam Hal Nomenklatur berbentuk Bidang selain 2.1 direkomendasikan untuk disesuaiakan menjadi Bidang Metrologi

2. SDM

2.1. Pengawas Kemetrologian; Pengawas Perdagangan Bidang ML; Pengamat Tera

2.2. ASN : (1) PPPK atau (2) PNS

2.3. Telah duduk dalam JF atau belum

2.3.1. Rekomendasikan untuk segera diusulkan duduk dalam JF

3. Anggaran

3.1. Tersedia anggaran?

3.1.1. Jika tersedia: apakah anggaran cukup untuk melakukan kegiatan pengawasan

3.1.2. Pemetaan Potensi UTTP & BDKT dan pemutakhirannya

3.1.3. Penyusunan Database UTTP & BDKT (Berbasis aplikasi)

3.1.4. Lingkup Pengawasan UTTP : Tanda Tera, Kebenaran Penunjukan, Penggunaan

3.1.5. Pelaksanaan sosialiasi dan edukasi

3.1.6. Penegakan Hukum

3.2. Tidak tersedia Anggaran

3.2.1. Melaksanakan sosialisasi & edukasi melalui media sosial

3.2.2. Direkomendasikan untuk memperoleh dukungan guna penyediaan anggaran

3.2.3. Dalam hal anggaran terbatas prioritaskan pemetaan potensi UTTP &BDKT ,dst

4. SUML untuk Pengawasan

4.1. Cara Memperoleh

4.1.1. Menggunakan Peralatan milik UPTD,jika tusi pengawasan berada pada bidang lain

4.1.2. Milik Sendiri

4.2. Jenis Standar Minimum

4.2.1. BUS 20 L Kelas III

4.3. BUS 20 L Kelas III

4.4. Stop Watch

4.5. AT Standar minimal kelas M2, dengan kapasitas 1 kg, 2 kg, 5 kg, dan 10 kg masing-masing sebanyak 2 (dua) unit;

4.6. Imbuh minimal kelas M2;

4.7. AT Standar minimal kelas F2 untuk pengujian neraca

4.8. Tongkat duga atau depth tape;

4.9. Timbangan elektronik dengan spesifikasi: a) Kapasitas maksimum sekurang-kurangnya 10 kg dengan daya baca 2 g; b) Kapasitas maksimum sekurang-kurangnya 5 kg dengan daya baca 1 g; c) Kapasitas maksimum sekurang-kurangnya 1 kg dengan daya baca 0,1 g; d) Kapasitas maksimum sekurang-kurangnya 1 kg dengan daya baca 0,01 g.

4.10. Jangka sorong dengan daya baca 0,1 mm

4.11. Alat pengukur massa jenis dengan ketelitian minimal 0,001 g/cm3.

4.12. Tang segel, kawat segel, dan timah plombir;

4.13. Garis Metrologi

5. Kendaraan Operasional

5.1. Kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan:

5.2. -: