--Hak-Hak Warga Negara--

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
--Hak-Hak Warga Negara-- by Mind Map: --Hak-Hak Warga Negara--

1. A. Pendahuluan

1.1. Setiap manusia berhak untuk hidup, pernyataan yang bersifat tautologis (Kebenaran yang tidak memerlukan bukti).

1.2. Hak hidup yang bersifat inherent (Melekat).

1.3. Hak-hak yang dimiliki

1.3.1. Hak dasar

1.3.2. Hak fundamental

1.3.3. Hak Asasi untuk hidup

1.4. Kewajiban dalam hak

1.4.1. Kewajiban pada negara

1.4.2. Kewajiban pada masyarakat

1.4.3. Kewajiban pada bangsa

1.4.4. Kewajiban pada keluarga

1.5. Hak dan kewajiban ada karena manusia itu ada.

1.6. Negara menjamin setiap hak yang dimiliki warga negaranya.

1.7. Hak-hak tersebut kita dapatkan sebagai kenyataan yang given oleh negara.

1.8. Hak warga negara dimuat dalam konstitusi pasal 28 sampai pasal 34 UUD Negara Replubik Indonesia 1945.

1.9. Hak manusia memiliki konsekuensi yakni melakukan kewajiban bagi negara sebagai tanda bukti bahwa kita telah menjadi warga negara yang baik dan benar.

2. B. Apa itu Hak, Kewajiban, dan Warga Negara?

2.1. Hak adalah sesuatu yang kita peroleh secara kodrati sebagai individu dan persona ciptaan Tuhan.

2.2. Hak-hak menjadi manusia dapat dikatakan sebagai hak asasi.

2.3. Notonegoro : Hak adalah sesuatu yang diperoleh dan didapatkan oleh seseorang sebagai warga negara dan hak ini tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan apapun juga.

2.4. Gea, 2002 : Hal. 97, "Hak-hak asasi adalah hak yang dimiliki setiap manusia karena martabatnya sebagai manusia atau hak yang melekekat pada kodrat kita sebagai manusia."

2.5. 2 jenis hak :

2.5.1. Hak-hak ekonomi-sosial dan budaya

2.5.1.1. Hak yang diperoleh dari masyarakat dimanapun ia hidup dan berada.

2.5.1.1.1. Hak Kesehatan

2.5.1.1.2. Hak Pendidikan

2.5.1.1.3. Hak Berpendapat

2.5.1.1.4. Hak Berorganisasi

2.5.1.1.5. Hak mendapatkan Gaji

2.5.1.1.6. Hak Bekerja

2.5.2. Hak-hak sipil-politik

2.5.2.1. Hak yang diperoleh sebagai suatu kenyataan ketika kita dilahirkan.

2.5.2.1.1. Hak untuk Bahagia

2.5.2.1.2. Hak Milik

2.5.2.1.3. Hak Hidup

2.6. Kewajiban dalam kontek bernegara adalah sesuatu hal yang harus saya lakukan, saya kerjakan, dan saya taati sebagai warga negara.

2.7. Dwikomponen

2.7.1. Warga negara merupakan bagian keanggotan dari suatu negara (City-State).

2.7.2. Keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

2.8. Pasal 26 : Hakikat warga negara dan penduduk Indonesia

3. C. Hak-Hak Warga Negara Indonesia

3.1. Pasal 27 ayat 2

3.1.1. Pekerjaan

3.2. Pasal 28 A

3.2.1. Mempertahankan hidup

3.3. Pasal 28 B ayat 1

3.3.1. Keluarga

3.4. Pasal 28 B ayat 2

3.4.1. Hak Anak

3.5. Pasal 28 C ayat 1

3.5.1. Pengembangan diri dan pendidikan

3.6. Pasal 28 C ayat 2

3.6.1. Memajukan diri

3.7. Pasal 28 D ayat 1

3.7.1. Sama dihadapan hukum

3.8. Pasal 28 D ayat 2

3.8.1. Hak mendapatkan kerja dan upah

3.9. Pasal 28 D ayat 3

3.9.1. Kesempatan yang sama dalam pemerintahan

3.10. Pasal 28 D ayat 4

3.10.1. Status Warga Negara

3.11. Pasal 29

3.11.1. Memilih keyakinan dan agama

3.12. Pasal 31 ayat 1

3.12.1. Pendidikan

4. D. Kewajiban Warga Negara Indonesia

4.1. Pasal 27 ayat 1

4.1.1. Menjunjung tinggi hukum

4.2. Pasal 27 ayat 3

4.2.1. Bela Negara

4.3. Pasal 28 J ayat 1

4.3.1. Menghormati hak asasi orang lain

4.4. Pasal 28 J ayat 2

4.4.1. Tunduk pada batasan yang diberikan undang-undang

4.5. Pasal 30 ayat 1

4.5.1. Usaha pertahanan dan keamanan

4.6. Pasal 31 ayat 2

4.6.1. Wajib ikut pendidikan dasar