Hak-Hak Warga Negara

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Hak-Hak Warga Negara by Mind Map: Hak-Hak Warga Negara

1. Kewajiban Warga negara Indonesia

1.1. UUD 1945 Pasal

1.1.1. 27 ayat (1)

1.1.2. 27 ayat (3)

1.1.3. 28 J ayat (1)

1.1.4. 28 J ayat (2)

1.1.5. 30 ayat (1)

1.1.6. 31 ayat(2)

2. Hak-Hak Warga Negara Indonesia

2.1. UUD 1945 pasal

2.1.1. 27 ayat 2

2.1.2. 28 A

2.1.3. 28 B ayat (1)

2.1.4. 28 B ayat (2)

2.1.5. 28 C ayat (1)

2.1.6. 28 C ayat (2)

2.1.7. 28 D ayat (1)

2.1.8. 28 D ayat (2)

2.1.9. 28 D ayat (3)

2.1.10. 28 D ayat (4)

2.1.11. 29

2.1.12. 31 ayat 1

3. Penutup

3.1. Setiap orang dalam negara memiliki hak-hak dan kewajibannya masing-masing.Dan kita sebagai warga harus sadar untuk memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban kita

4. Pendahuluan hak dan kewajiban

4.1. Hak

4.1.1. natanegoro

4.1.2. umum

4.2. 2 jenis hak

4.2.1. Hak sipil politik

4.2.2. Hak ekonomi sosial budaya

4.3. Pengertian Kewajiban

4.3.1. Dalam konteks bernegara kewajiban adalah segala sesuatu hal yang dilakukan maupun diataati sebagai warga negara.

4.4. Dwikomponen Warga Negara

4.4.1. 1. Warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara.Konsep ini diambil dari masa Yunani Kuno

4.4.2. 2. Keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal

4.5. Perubahan hukum mengenai Hak di Indonesia

4.5.1. UUD 1945 (sebelum amandemen)

4.5.1.1. Pasal 26 ayat (1) dan (2)

4.5.2. UUD 1945 (setelah amandemen)

4.5.2.1. Pasal 26 (1) (2) dan (3)