Otonomi Daerah (Desentralisasi)
by Manusia Biasa
1. Pembagian desentralisasi berdasarkan tingkat-tingkat dikresi (kebebasan untuk memilih keputusan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah
1.1. Dekonsentrasi: transfer tanggung jawab dari kementrian pemerintah pusat atau departemen kepada level subnasional atau lokal. Dalam konteks ini, pemerintah pusat masih memiliki otoritas yang lebih kuat
1.2. Delegasi: mengacu pada transfer tanggung jawab pemerintah pusat kepada organisasi semi otonom yang secara keseluruhan tidak dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah pusat
1.3. Devolusi: terjadi bila pemerintah pusat mentransfer otoritas yang penuh bagi pembuatan keputusan, keuangan, dan manajemen kepada unit-unit pemerintah lokal yang otonom. Pada jenis ini, pemerintah lokal memiliki batasan-batasan geografis yang secara legal, jelas, dan terorganisir, Pemerintah lokal dalam konteks ini memiliki kekuasaan untuk memobilisasi sumber daya yang ada di wilayah pemerintahannya.
1.4. Transfer tanggung jawab kepada organisasi non-pemerintah seperti LSM
2. Bentuk-bentuk otonomi daerah
2.1. Desentralisasi administrasi: redistribusi otoritas, tanggungjawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah
2.2. Desentralisasi politik: berkaitan dengan organisasi dan prosedur untuk meningkatkan partisipasi warga negara untuk memilih para wakil mereka dalam pemerintahan dan partisipasi warga negara dalam proses pembuatan kebijakan pembangunan.
2.3. Desentralisasi keuangan (fiscal): kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus keuangan daerah sendiri
2.4. Desentralisasi ekonom: kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di daerah
3. Otonomi daerah di Indonesia dalam kerangka konstitusi
3.1. Diatur dalam UU: UU no 22/1999, UU no 32/2004, UU no 12/2008
3.2. Memberikan DPRD hak untuk mengatur kepala daerah seperti bupati
3.3. Rakyat boleh memilih kepala daerah secara langsung dengan pemilihan umum
3.4. Boleh ada calon pemimpin independen yang tidak tergabung dalam partai apapun
4. Contoh praktek otonomi daerah di Indonesia yang berakibat positif
4.1. Walau memiliki kekurangan, sistem otonomi daerah juga memiliki kelebihan
4.2. Di sebagian daerah, otonomi daerah mendorong meluasnya inklusivitas sosial dan distribusi pembangunan menjadi lebih adil bagi semua kelompok masyarakat
4.3. Di Bandung, kepala daerah melakukan dialog dengan warga desa dan kampung setiap minggunya
4.4. DPRD selalu mengundang organisasi non-pemerintah untuk memberikan umpan balik terhadap pemerintahan
4.5. Wali kota Semarang mendorong lahirnya forum kota dan melakukan dialog dengan warga secara rutin
5. Kekurangan otonomi daerah
5.1. Di sebagian daerah, pemerintah malah makin berkuasa dan tetap semena-mena pada rakyat
5.2. Sistem otonomi daerah tidak berhasil menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan Indonesia
6. Claryssa Lasmaria - 1901482166 - Character Building: Kewarganegaraan (LA07)
7. Sumber: Tim Character Building Development Center. 2015. Character Building: Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Bina Nusantara.
8. Kekurangan sentralisasi di Orde Baru
8.1. Tidak efektif dalam pembangunan daerah
8.2. Pemerintahan pusat terlalu dominan
8.3. Rakyat tidak dapat berperan dalam pemerintahan
8.4. Karena kekurangan dari sistem sentralisasi, Indonesia di masa sekarang memakai sistem desentralisasi/otonomi daerah
9. Pengertian otonomi daerah/desentralisasi
9.1. Transfer tanggung jawab dari otoritas yang tinggi ke yang lebih rendah
9.2. Transfer tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik pada level propinsi maupun pada level kabupaten
9.3. Intinya, dalam sistem otonomi daerah, pemerintah daerah dan bahkan rakyat juga bisa banyak berperan dalam pemerintahan
10. Sentralisasi
10.1. Adalah sistem pemerintahan di mana pemerintahan pusat memegang kuat kekuasaan di suatu negara
10.2. Dulu di Orde Baru, Indonesia memakai sistem sentralisasi. Sayangnya, ada beberapa kekurangan fatal dalam sistem sentralisasi
11. Manfaat otonomi daerah
11.1. Meningkatkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik di mana adanya keterbukaan politik, partisipasi, toleransi
11.2. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mendistribusikan barang atau fasilitas publik secara lebih adil
11.3. Meningkatkan representasi politik dari berbagai kelompok sosial di masyarakat seperti agama, etnik, dan budaya
11.4. Memungkinkan pembuatan kebijakan publik menjadi lebih dekat dengan warga masyarakat
11.5. Dapat meningkatkan kreativitas, inovasi dari semua institusi pemerintahan dalam merespon kebutuhan publik, meningkatkan kualitas pembangunan wilayah, dapat memobilisasi sumber daya privat untuk investasi dalam fasilitas dan infrastruktur
11.6. Dapat meningkatkan kesejahteraan warga
12. Alasan kenapa kebijakan desentralisasi dilakukan
12.1. Memungkinkan kebijakan program pembangunan dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan lingkungan atau kondisi yang terdapat pada tingkat lokal
12.2. Dapat merangsang berkembangnya bentuk kerja sama pada tingkat lokal untuk mengatasi persoalan sosial
12.3. Mendorong keterlibatan berbagai macam orang di tingkat lokal mulai dari warga negara, institusi publik, dan organisasi-organisasi dalam proses pembuatan dan implementasi kebijakan publik
13. Tujuan otonomi daerah
13.1. Agar pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat mempunyai kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat hukum baru)
13.2. Agar komunitas lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan menyediakan pelayanan-pelayanan bagi diri mereka sendiri
13.3. Agar masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam pemerintahan, dan agar kepentingan dan kebutuhan warga negara tidak dikorbankan untuk pembangunan daerah