Otonomi Daerah

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Otonomi Daerah por Mind Map: Otonomi Daerah

1. Pendahuluan

1.1. Pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah dapat memobilisasi dan mengelola sumber daya yang ada di tingkat lokal sesuai dengan potensinya. Kontrol tersebut berupa sistem pemilihan yang bersifat langsung untuk DPRD,proses pembuatan kebijakan pembangunan di tingkat lokal oleh masyarakat.

2. Pengertian

2.1. Secara konseptual disebut desentralisasi, yang berkaitan dengan transfer tanggungjawab dari otoritas dari tinggi ke rendah.

2.1.1. Desentralisasi

2.1.1.1. Ekonomi

2.1.1.1.1. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus hal-hal berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di daerah

2.1.1.2. Keuangan

2.1.1.2.1. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus keuangan daerah sendiri

2.1.1.3. Politik

2.1.1.3.1. Organisasi dan prosedur untuk meningkatkan partisipasi warga negara untuk memilih para wakil mereka dalam memerintah dan proses pembuatan kebijakan pembangunan

2.1.1.4. Administrasi

2.1.1.4.1. Redistribusi otoritas,tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah

2.1.2. Menurut tingkat diskresi

2.1.2.1. Devolusi

2.1.2.1.1. bila pemerintah pusat mentransfer otoritas oenuh bagi pembuatan keputusan,keuangan,dan manajemen kepada unit-unit pemerintah lokal yang otonom

2.1.2.2. Dekonsentrasi

2.1.2.2.1. Transfer tanggung jawab dari kementrian pemerintah pusat kepada level subnasional atau loakl

2.1.2.3. Delegasi

2.1.2.3.1. Transfer tanggung jawab pemerintah pusat kepada organisasi semi otonom yang secara keseluruhan tidak dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

3. Manfaat OD

3.1. Representasi politik dari berbagai kelompok sosial di masyarakat seperti agama,etnik,dan budaya

3.2. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mendistribusikan barang atau fasilitas publik secara lebih adil

3.3. Meningkatkan prinsip dasar pemerintahan yang baik di mana adanya keterbukaan politik,partisipasi,toleransi.

4. @ Indonesia

4.1. Kerangka Konstitusional

4.1.1. UU no.22/1999 tentang pemerintahan daerah telah memberi kekuasaan yang begitu besar kepada DPRD atas Bupati sebagai Kepala Daerah

4.1.2. UU no.32/2004 anggota DPRD maupun kepalada daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

4.2. Tujuan Otonomi Daerah

4.2.1. Memberikan kekuasaan legislatif pada tingkat provinsi ,kabupaten untuk mempertanggungjawaban pemerintah

4.2.2. Memiliki kesempatan yang lebih besar dalam berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan menyediakan pelayanan bagi diri mereka sendiri

4.2.3. Menjamin kepentingan serta kebutuhan warga negara tidak dikorbankan.

4.3. Praktek Otonomi Daerah

4.3.1. Eksklusi sosial nampak dalam praktik2 Kolusi,Korupsi,dan Nepotisme

4.3.2. Inklusi sosial melahirkan praktik-praktik kekuasaan yang akuntabel,transparan,dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal

4.3.3. Otonomi daerah mendorong meluasnya inklusivitas sosial dan distribusi pembangunan menjadi lebih adil bagi semua kelompok masyarakat,sisi lain mendorong penguatan eksklusi sosial