1. Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
1.1. LSP Pemda
1.2. Bidang Sertifikasi Kompetensi
2. Dasar Hukum
2.1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
2.2. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi tipe A Provinsi Sulawesi Utara
3. Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
3.1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pendidikan dan pelatihan Provinsi;
3.1.1. Renstra
3.1.2. Renja
3.1.3. SOP
3.1.4. SPM
3.1.5. SPP
3.2. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota
3.2.1. Diklat Teknis dan Fungsional
3.2.1.1. Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional
3.2.1.1.1. Subbidang Pengembangan Kompetensi Umum Jabatan Administrasi
3.2.1.1.2. Subbidang Pengembangan Kompetensi Pilihan Jabatan Administrasi
3.2.1.1.3. Subbidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
3.2.2. Diklat Manajerial
3.2.2.1. Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial
3.2.2.1.1. Subbidang Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah
3.2.2.1.2. Subbidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
3.2.2.1.3. Subbidang Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Prajabatan
3.2.3. Diklat Teknis Inti
3.2.3.1. Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti
3.2.3.1.1. Subbidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar dan Pilihan
3.2.3.1.2. Subbidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar
3.2.3.1.3. Subbidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang
3.3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur di Provinsi dan Kabupaten/Kota
3.3.1. Komite Penjamin Mutu
3.4. Pelaksanaan administrasi badan pendidikan dan pelatihan Provinsi
3.4.1. Registrasi Kediklatan
3.4.2. Evaluasi dan Pelaporan
3.4.3. Sertifikat
3.4.3.1. Pengelola SIDA
4. Manfaat
4.1. agar program peningkatan kompetensi aparatur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Sulut Hebat akan lebih terukur dan realistis
5. Output Kunci
5.1. Dokumen hasil kajian tentang Sistem Kediklatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
5.2. Terpetakannya kebutuhan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kediklatan
5.3. Terpetakannya kebutuhan peningkatan Kompetensi Tenaga kediklatan
5.4. Terpetakannya kebutuhan penyusunan program dan kegiatan kediklatan
6. OPTIMALISASI KELEMBAGAAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA UNTUK “SULUT HEBAT”
7. Deskripsi : Kajian Sistem Kediklatan dimaksudkan untuk mendapatkan bahan penyusunan perencanaan pengembangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Sulawesi Utara menjadi terdepan di Kawasan Timur Indonesia
8. Tujuan
8.1. untuk mendapatkan gambaran dalam rangka penyusunan perencanaan pengembangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sehingga visi dapat lebih mudah untuk dicapai.
9. Ruang Lingkup
9.1. Tenaga Kediklatan
9.1.1. Pengelola Diklat
9.1.1.1. MoT
9.1.2. Penyelenggara Diklat
9.1.2.1. TOF
9.1.3. Tenaga Pengajar
9.1.3.1. Pemetaan Kompetensi WI untuk penyelenggaraan diklat teknis
9.1.3.1.1. Diklat Teknis Umum dan Fungsional
9.1.3.1.2. Diklat Teknis Inti
9.1.3.1.3. Diklat Manajerial
9.1.4. Pengelola Sistem Informasi Diklat
9.1.5. Perancanag Kurikulum
9.1.5.1. Perlu disiapkan tenaga teknis
9.1.6. Penganalisis Kebutuhan Diklat
9.1.6.1. Perlu disiapkan tenaga teknis
9.2. Fasilitas Diklat
9.2.1. Sarana Diklat
9.2.1.1. barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjangan penyelenggaraan diklat
9.2.2. Prasarana Diklat
9.2.2.1. barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan diklat
9.3. Rencana Strategis
9.3.1. perencanaan secara komprehensif dan berkeseinambungan yang disusun untuk penyelenggaraan Diklat dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun
10. Brainstorming
10.1. Penyelenggaraan diklat
10.1.1. Koordinasi kediklatan untuk diklat yang berlum terakreditasi
10.1.1.1. Diklat Teknis Umum dan Fungsional
10.1.1.2. Diklat Teknis Inti
10.2. Kemitraan dengan K/L untuk penyelenggaraan diklat teknis umum, fungsional dan Teknis Inti
10.3. AKD = harus disampaikan kepada SKP
10.4. Normatif
10.4.1. harus ada AKD
10.5. Jangka pendek
10.5.1. Periode 2017
10.5.1.1. Permintaan AKD dari Kabupaten/Kota
10.5.1.2. OPD Provinsi
10.5.1.2.1. satpol-PP
10.5.1.3. AKD
10.5.1.3.1. Bottom up planning
10.5.1.3.2. Kebutuhan Pimpinan
10.6. Jangak Menengah
10.6.1. 2018 - 2019
10.7. Jangka Panjang
10.7.1. Harus dilakukan secara baik sesuai mekanisme
10.7.1.1. AKD
10.7.2. 2019-2021