ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KEPRAMUKAAN

Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KEPRAMUKAAN von Mind Map: ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KEPRAMUKAAN

1. ALASAN PRAMUKA di AJARKAN DI INDONESIA

1.1. 1. Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan kepramukaan

1.2. 2. Pramuka sebagai tempat untuk mengembangkan minat dan bakat

1.3. 3. Pramuka sebagai salah satu media pembelajaran pendidikan karakter

1.4. (Diatur dalam Munas Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomo 07/Munas/2018

2. TUJUAN DILAKSANAKANNYA PRAMUKA DI INDONESIA'

2.1. Menurut pasal 4 gerakan Pramuka bertujuan untuk mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi: 1. Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi luhur 2. WNI yang berjiwa pancasila, setia serta patuh pada NKRI

2.2. Menurut pasal 3(setelah ada pembaruan) yaitu : memiliki kepribadian yang imtaq, berakhlak mulia, berjiwa politik, taat hukum, disiplin, menjujung tinggi nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani. b. Menjadi WN yang berjiwa pancasila setia dan penuh kepada NKRI serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian tinggi terhadap sesama hidup dan alam lingkungan

3. YANG MEMBUAT AD/ART

3.1. Pembuat rancangan AD/ART organisasi adalah pengurus organisasi atau formatur organisasi. lalu rancangan tersebut di sahkan oleh munas organisasi dan disempurnakan terus pada munas-munas berikutnya

4. KEPUTUSAN DAN AMANDEMEN AD/ART

4.1. *Pengambilan keputusan dalam kepramukaan harus berdasar pada AD/ART kepramukaan

4.2. *AD/ART dapat kepramukaan dapat di amandemen seperti UU. AD/ART dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman

5. PRINSIP , FUNGSI DAN TUJUAN PRAMUKA

5.1. (1)Prinsip Dasar Kepramukaan adalah : a.iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; c.peduli terhadap diri pribadinya; d.taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

5.2. (2)Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai: a.norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka; b.landasan Kode Etik Gerakan Pramuka; c.landasan sistem nilai Gerakan Pramuka; d.pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka; e.landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

6. LANDASAN YURIDIS

6.1. UU no 12 th 2003

6.2. KEPRES no 448 th 1961

6.3. KEPRES no 238 th 1961

7. Mengapa gerakan pramuka membutuhkan AD/ART ?

7.1. Karena AD/ART merupakan dasar atau landasan dari seluruh aturan maupun kegiatan yang ada didalam Gerakan Pramuka

7.1.1. AD/ART juga sebagai pondasi untuk mewujudkan visi dan misi dalam kegiatan pramuka

8. METODE KEPRAMUKAAN

8.1. Menurut pasal 10 (setelah pembaruan) metode kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui :

8.2. a. pengalaman kode kehormatan pramuka

8.3. b. belajar sambil melakukan

8.4. c. kegiatan berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi

8.5. d. kegiatan yang menarik dan menantang

8.6. e. kegiatan di alam terbuka

8.7. f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan

8.8. g. penghargaan berupa tanda cakap

8.9. h. satuan terpisah antara putra dan putri

8.10. Menurut pasa 12 metode kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui

8.10.1. a. pengalaman kode kehormatan pramuka

8.10.2. b. belajar sambil melakukan

8.10.3. c. sistem berkelompok

8.10.4. d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik

9. PELANGGARAN -PELANGGARAN

9.1. Pemeriksaan Pelanggaran Etik (1) Pelanggaran anggota terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku diperiksa oleh Majelis Etik AJI Kota dan/atau Majelis Etik Nasional AJI. (2) Pelaporan pelanggaran etik dapat dilakukan oleh anggota dan/atau pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengurus. (3) Apabila Majelis Etik AJI Kota karena berbagai sebab tidak memproses pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan anggota AJI, maka pemeriksaan diambil alih oleh Majelis Etik Nasional AJI. (4) Keputusan dan sanksi Majelis Etik yang telah final wajib dilaksanakan Pengurus AJI Kota. (5) Apabila keputusan Majelis Etik tidak dilaksanakan oleh Pengurus AJI Kota, eksekusinya dapat diambil alih oleh AJI Indonesia. (6) Mekanisme pelaporan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi dan eksekusi pelanggaran etik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan Standar Prosedur Operasional yang ditetapkan Majelis Etik Nasional AJI. PPemeriksaan Pelanggaran Etik (1) Pelanggaran anggota terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku diperiksa oleh Majelis Etik AJI Kota dan/atau Majelis Etik Nasional AJI. V(2) Pelaporan pelanggaran etik dapat dilakukan oleh anggota dan/atau pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengurus. (3) Apabila Majelis Etik AJI Kota karena berbagai sebab tidak memproses pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan anggota AJI, maka pemeriksaan diambil alih oleh Majelis Etik Nasional AJI. (4) Keputusan dan sanksi Majelis Etik yang telah final wajib dilaksanakan Pengurus AJI Kota. (5) Apabila keputusan Majelis Etik tidak dilaksanakan oleh Pengurus AJI Kota, eksekusinya dapat diambil alih oleh AJI Indonesia. (6) Mekanisme pelaporan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi dan eksekusi pelanggaran etik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan Standar Prosedur Operasional yang ditetapkan Majelis Etik Nasional AJI.

9.2. Jenis Pelanggaran dan Sanksi (1) Jenis pelanggaran aturan organisasi dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan anggota, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, sedang atau berat. (2) Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran organisasi dan/atau pelanggaran etik dapat dikenai sanksi berupa teguran, peringatan, peringatan keras, skorsing hingga pemecatan. (3) Pengaturan penjatuhan sanksi terhadap anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.