KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DALAM PANDANGAN ISLAM von Mind Map: KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA  DALAM PANDANGAN ISLAM

1. Bentuk-bentuk Korupsi

1.1. GHULUL (PENGGELAPAN)

1.1.1. Kata ghulul berarti “akhdzu syai wa dassuhu fi mata’ihi” (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya).

1.1.2. Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengartikannya dengan al-khiyanat fil maghnam (pengkhianatan pada rampasan perang).

1.1.3. Larangan penggelapan ini tertera dalam Q.S. Ali Imran:161.

1.2. RISYWAH (SUAP)

1.2.1. Berasal dari kata rasyā, yarsyū, risywah “menyuap”, “menyogok”.

1.2.2. Orang yang mengambil atau menerima suap disebut al-murtasyī

1.2.3. Dasar larangan Risywah (Q.S. al-Baqarah:188)

1.3. HADIYYAH (GRATIFIKASI)

1.3.1. Berasal dari kata hadiyyah “hadiah”.

1.3.2. Pemberian hadiah hukumnya sunnah

1.3.3. “Hadiah bagi para pekerja adalah ghulul (korupsi)” (HR. Ahmad).

1.4. SARIQAH (PENCURIAN)

1.4.1. Sariqah -saraqa-yasriqu “mencuri”.

1.4.2. Termasuk dalam kategori mencuri adalah merampok, merampas, mencopet, dan memalak. Tindak pencurian merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi karena pada hakikatnya korupsi adalah mencuri atau “ngemplang” uang negara, uang perusahaan, uang organisasi, atau uang orang lain tanpa alasan yang sah.

1.5. KHIYANAH (CURANG/KHIANAT)

1.5.1. Khiyanah (khianat) adalah perbuatan tidak jujur, melanggar janji, melanggar sumpah atau melanggar kesepakatan.

1.5.2. Khianat adalah tidak menepati amanah.

1.5.3. Dasar pengharaman khiyanah (Q.S. al-Anfal:27-28)

2. HUKUM KORUPSI DALAM PANDANGAN ISLAM

2.1. Potong tangan bila yang dicuri mencapai nishab 94 gr emas atau setara dengan Rp. 47.000.000 jika harga emas Rp. 500.000

3. BAHAYA KORUPSI

3.1. Pelakunya masuk neraka Pemakan harta haram bukanlah orang yang bertakwa Tidak diterima ibadahnya selama 40 hari 40 malam

3.2. Merusak calon pemimpin di masa yang akan datang

3.3. Mengacaukan kehidupan bermasyarakat

4. UPAYA MENUMBUHKEMBANGKAN BUDAYA ANTI KORUPSI

4.1. Pembiasaan Keteladanan

4.2. Amanah kepada Allah Amanah kepada manusia Amanah kepada diri sendiri

5. PENGERTIAN KORUPSI

5.1. Dalam bahasa Latin kata korupsi corrumpere - corruptio- corruptus

5.2. Dalam bahasa Inggris corruption–corrupt (jahat, rusak, curang)

5.3. Dalam bahasa Perancis corruption (rusak)

5.4. Dalam KBBI : Korupsi berarti perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya. Istilah ini kemudian dikaitkan dengan perilaku jahat, buruk atau curang dalam hal keuangan dimana individu berbuat curang ketika mengelola uang milik bersama (KBBI)

5.5. Dalam UU : Dalam undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (perusahaan atau badan usaha) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Praktik-praktik kecurangan yang termasuk dalam kategori korupsi antara lain adalah manipulasi, penyuapan (uang pelicin), pungli (pungutan liar), mark up (penggelembungan anggaran tidak sesuai dengan belanja riil), dan pencairan dana publik secara terselubung dan bersembunyi di balik dalil-dalil konstitusi, dengan niat untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar secara tidak sah dari apa yang seharusnya diperoleh menurut kadar dan derajat pekerjaan seseorang.

6. MOTIF-MOTIF KORUPSI

6.1. Hubbuddunya “terlalu cinta dunia”

6.2. Tamak dan serakah

6.3. Sikap hidup yang konsumtif & hedonis

6.4. Pemahaman agama yang dangkal

6.5. Hilangnya nilai kejujuran

6.6. Adanya kesempatan & sistem yang rapuh