LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN von Mind Map: LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

1. FUNGSI DAN LAYANAN KPEI DI PASAR MODAL INDONESIA

1.1. BEI

1.1.1. Fungsi: Bursa Efek

1.1.2. Peran: Penyedia sarana prasarana perdagangan efek

1.2. KPEI

1.2.1. FungsI: Lembaga Kliring dan Penjaminan

1.2.2. Peran: Penyedia jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa

1.3. KSEI

1.3.1. Fungsi: Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

1.3.2. Peran: Penyedia jasa kustodian sentral dan penyelesaian efek

2. DASAR HUKUM PENDIRIAN KPEI

2.1. UU No. 21 Tahun 2011, Tentang OJK

2.2. UU No. 8 Tahun 1995, Tentang Pasar Modal

2.3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal

2.4. Akte Pendirian No. 8 Tanggal 5 Agustus 1996 sebagai Perseroan Terbatas

2.5. Izin Usaha, SK Bapepam No. Kep.- 26/PM/1998 Tanggal 1 Juni 1998 sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan

3. SEKILAS KPEI

3.1. Merupakan organisasi nirlaba, yang tidak membayar dividen kepada pemegang sahamnya. Hasil keuntungan dari kegiatan operasional KPEI akan dikembalikan untuk operasional dan pengembangan infrasturktur pasar modal.

3.2. Layanan dan Jasa Produk

3.2.1. Jasa Kliring Transaksi Bursa

3.2.2. Jasa Penjaminan dan Pengelolaan Risiko

3.2.3. Jasa Pinjam Meminjam Efek

3.2.4. Jasa Pengelolaan Agunan

3.2.5. Layanan Informasi

3.3. Sumber Pendapatan

3.3.1. Fee Jasa Kliring Transaksi

3.3.2. Fee Jasa Pengelolaan Dana Jaminan

3.3.3. Fee Jasa Pinjam Meminjam Efek

3.3.4. Fee Jasa Lainnya

4. FUNGSI DAN LAYANAN KPEI

4.1. Fungsi Keanggotaan dan Partisipasi

4.1.1. Own Account

4.1.2. Client Account

4.2. Fungsi Pengelolaan Agunan

4.2.1. Untuk memastikan bahwa agunan dan sumber keuangan lainnya mecukupi kebutuhan penyelesaian transaksi bursa

4.2.2. Agunan Online: disimpan secara elektronik di rekening KSEI

4.2.3. Agunan Offline: tidak disimpan di rekening KSEI

4.3. Fungsi Pengelolaan Risiko

4.3.1. Untuk memastikah bahwa exposure transaksi bursa dihitung secara memadai dan memperhitungkan berbagai risiko yang timbul

4.3.2. Perhitungan Risiko

4.3.3. Penggunaan trading limit

4.3.4. Penerapan metode pengukuran risko

4.4. Fungsi Kliring dan Penyelesaian

4.4.1. Metode Kliring

4.4.1.1. Netting

4.4.1.2. Per Transaksi

4.4.2. Produk yang di Kliring

4.4.2.1. Ekuiti

4.4.2.2. Surat Utang

4.4.2.3. Derivatif

4.5. Fungsi Pengelolaan Kegagalan

4.5.1. Sebelum Anggota Kliring dinyatakan gagal bayar

4.5.2. Sesudah Anggota Kliring dinyatakan gagal bayar

4.6. Fungsi Pengelolaan Dana Jaminan

5. LAYANAN INFORMASI

5.1. Member Interface (MI)

5.1.1. Portal yang dapat diakses Anggota Kliring (AK) yang menginformasikan keseluruhan kegiatan pesanan transaksi AK di BEI hingga penyelesaian transaksi yang dilakukan

5.2. Mobile Clearing and Guarantee System (m-CLEARS)

5.2.1. Layanan tambahan untuk memudahkan AK dalam memperoleh informasi

5.3. Customer Care KPEI

5.3.1. Menyediakan informasi mengenai produk dan layanan KPEI, juga menjawab pertanyaan. masukan, dan keluhan.