1. Makna Demokrasi
1.1. Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
2. Prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia
2.1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa
2.2. demokrasi dengan kecerdasan
2.3. demokrasi yang berkedaulatan rakyat
2.4. demokrasi dengan rule of law
2.5. demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
2.6. demokrasi dengan HAM
2.7. dll
3. Membangun Kehidupan yang demokratis di Indonesia
3.1. a. Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
3.2. Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Sebagai contoh ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, maka pemerintah dan DPR menetap undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum
4. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
4.1. a. membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku; b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal; c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah; d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan; e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis; f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
5. Klasifikasi Demokrasi
5.1. Bedasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
5.1.1. demokrasi langsung
5.1.2. demokrasi tidak langsung
5.2. Bedasarkan Titik berat perhatiannya
5.2.1. demokrasi gabungan
5.2.2. demokrasi material
5.2.3. Demokrasi formal
5.3. Bedasarkan Ideologi
5.3.1. demokrasi konstitusional
5.3.2. Demokrasi proletar
6. Perkembangan sistem demokrasi di Indonesia
6.1. Demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959
6.1.1. terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu: Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1945. Bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
6.2. Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949
6.2.1. Pelaksanaan demokrasi masih terbatas. Elemen-elemen demokrasi lain pun belum ada
6.3. Demokrasi di Indonesia pada periode 1959-1965
6.3.1. Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa dari persoalan pelik tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
6.4. Demokrasi indonesia pada periode 1965-1998
6.4.1. Era pemerintahan pada masa Soeharto dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Perubahan politik dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis pada Orde Baru.Tetapi harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena sebenarnya tidak ada perubahan subtantif dari kehidupan politik Indonesia. Antara Orde Baru dan Orde lama sebenarnya sama-sama otoriter.
6.5. Demokrasi di Indonesia periode 1998-sekarang
6.5.1. Kepemimpinan Indonesia segera beralih dari Soeharto ke BJ Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden BJ Habibie mampu bertahan selama satu tahun kepeminpinan.