Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menggunakan mekanisme Litigasi maupun non litigasi di Indonesia

Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menggunakan mekanisme Litigasi maupun non litigasi di Indonesia von Mind Map: Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menggunakan mekanisme Litigasi maupun non litigasi di Indonesia

1. proses penyelesaiaan sengketa lingkungan hidup diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dalam Pasal 1 Butir 25 (UUPPLH) mengatur bahwa: “sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.” (1)

2. dalam Pasal 84 UUPPLH mengatur: 1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. 2. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. 3. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. (2)

3. Ada 2 macam cara penyelesaian sengketa,yaitu Litigasi (pengadilan) dan Non Litigasi (di luar pengadilan). (3)

4. Non Litigasi atau Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa: 1. Bentuk dan besarnya ganti rugi; 2. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau 3. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Upaya yang ditempuh melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dapat meminta bantuan pihak lain untuk membantu menyelesaikan permasalahan, misalnya dapat menggunakan jasa mediator dan/atau arbiter (baik arbiter adhoc atau melalui lembaga penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesai). (4)

5. Litigasi atau Pengadilan Gugatan perdata diajukan di pengadilan umum, jika perbuatan melanggar hukum lingkungan tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain atau kerugian pada lingkungan hidup atau perbuatan melanggar hukum tidak bersifat kejahatan atau perbuatan melanggar hukum tersebut tidak termasuk pada ketentuan Bab XV tentang Ketentuan Pidana UUPPLH. Untuk penyelesaian sengketa melalui tuntutan pidana di pengadilan umum terjadi jika segi perbuatan masuk dalam kategori tindakan kejahatan sebagaimana termuat dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana UUPPLH. Untuk gugatan tata usaha sifanya terkait dengan masalah administratif mengenai keputusan dibidang lingkungan yang dikeluarkan pejabat. (5)

6. Gugatan tata usaha negara dapat diajukan apabila: 1. Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal; 2. Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau; 3. Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. (6)