1. Jenis - Jenis dan Tarif
1.1. Pajak Provinsi
1.1.1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
1.1.1.1. Pajak ini dibayar di muka dan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun.
1.1.1.2. Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan akan meningkat untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya sebesar 0,5%.
1.1.1.3. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
1.1.1.4. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50%.
1.1.1.5. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat sebesar 0,20%.
1.1.2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
1.1.2.1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
1.1.2.1.1. Penyerahan pertama sebesar 10%.
1.1.2.1.2. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
1.1.2.2. Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
1.1.2.2.1. Penyerahan pertama sebesar 0,75%.
1.1.2.2.2. enyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
1.1.3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
1.1.3.1. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5%
1.1.3.2. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya, dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:
1.1.3.2.1. Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
1.1.3.2.2. Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.1.3.3. Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a sudah kembali normal, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.
1.1.4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
1.1.4.1. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah
1.1.4.2. Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:
1.1.4.2.1. Jenis sumber air.
1.1.4.2.2. Lokasi/zona pengambilan sumber air.
1.1.4.2.3. Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air.
1.1.4.2.4. Volume air yang diambil atau dimanfaatkan.
1.1.4.2.5. Kualitas air.
1.1.4.2.6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.
1.1.4.3. Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
1.1.4.4. Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.
1.1.4.5. Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1.1.4.6. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.
1.1.4.7. Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
1.1.5. Pajak Rokok
1.1.5.1. Objek pajak dari Pajak Rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.
1.1.5.2. Wajib pajak yang bertanggung jawab membayar pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai.
1.1.5.3. Subjek pajak dari Pajak Rokok ini adalah konsumen rokok.
1.1.5.4. Tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
1.2. Pajak Kabupaten/Kota
1.2.1. Pajak Hotel
1.2.1.1. Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.
1.2.2. Pajak Restoran
1.2.2.1. Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
1.2.3. Pajak Hiburan
1.2.3.1. Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.
1.2.4. Pajak Reklame
1.2.4.1. Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.