1. C. Penyediaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu
1.1. Semua pelayanan yang disediakan oleh program-program yang ada dalam ruang lingkup kesehatan reproduksi, misalnya (Kementrian Kesehatan RI, 2015): 1. Kesehatan Ibu dan Anak 2. Keluarga Berencana 3. Kesehatan Reproduksi Remaja 4. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual, termasuk HIV dan AIDS. 5. Kesehatan reproduksi pada lanjut usia 6. Berbagai pelayanan kesehatan reproduksi lainnya, misalnya, deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara, infertilitas, kesehatan reproduksi pada lanjut usia, dan sebagainya.
1.1.1. Dalam menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas, setiap fasilitas pelayanan kesehatan dituntut untuk menilai apakah pelayanan yang diberikan telah menyediakan semua pelayanan kesehatan reproduksi yang diperlukan oleh klien. Jika fasilitas tersebut baru dapat melakukan pelayanan untuk kesehatan ibu hamil dan keluarga berencana, maka perlu segera dilakukan upaya dalam menambah kemampuan petugas dan menyediakan sarana dan prasarana agar dapat memberikan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya (Kementrian Kesehatan RI, 2015).
1.1.1.1. Apabila dalam pelaksanaan pelayanan kepada klien, terdapat kebutuhan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya (misalnya untuk lanjut usia atau penderita kanker leher rahim (kanker serviks), pencegahan dan penanganan infertilitas), maka perlu diupayakan agar yang dibutuhkan. Melalui upaya tersebut, maka fasilitas pelayanan akan terus meningkat secara bertahap dalam hal jenis dan mutu pelayanan yang dapat diberikan kepada klien. Hal ini dapat berkontribusi dalam menentukan keberhasilan fasilitas tersebut dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan setempat (Kementrian Kesehatan RI, 2015).
1.1.1.1.1. Apabila dalam pelaksanaan pelayanan kepada klien, terdapat kebutuhan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya (misalnya untuk lanjut usia atau penderita kanker leher rahim (kanker serviks), pencegahan dan penanganan infertilitas), maka perlu diupayakan agar yang dibutuhkan. Melalui upaya tersebut, maka fasilitas pelayanan akan terus meningkat secara bertahap dalam hal jenis dan mutu pelayanan yang dapat diberikan kepada klien. Hal ini dapat berkontribusi dalam menentukan keberhasilan fasilitas tersebut dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan setempat (Kementrian Kesehatan RI, 2015).
1.2. Kriteria Puskesmas yang mampu tata laksana PKRT adalah sebagai Berikut (Kementrian Kesehatan RI, 2015):
1.2.1. 1. Melaksanakan keterpaduan program KIA, KB, IMS-HIV, kesehatan reproduksi remaja, kesehatan reproduksi lanjut usia serta program kesehatan reproduksi lainnya.
1.2.2. 2. Telah mendapat advokasi, sosialisasi atau fasilitasi puskesmas PKRT.
1.2.3. 3. Pada setiap poli melakukan pelayanan yang mengintegrasikan komponen program kesehatan reproduksi melalui anamnesis, diagnosa, pengobatan termasuk Komunikasi, Informasi, Pendidikan dan Konseling (KIP/K). Hal ini dapat dilihat melalui ketersediaan bagan alur pelaksanaan pelayanan di puskesmas.
1.2.4. 4. Petugas wajib mencatat pelayanan yang diberikan dengan menggunakan rekam medis atau format pelaporan yang sudah ada (kartu ibu, register kohort ibu, buku KIA, dan program lain yang sudah ada, seperti KB, gizi, dan sebagainya).
1.2.5. 5. Diutamakan dilaksanakan pada Puskesmas PONED, dengan asumsi bahwa pada puskesmas PONED ketersediaan alat dan tenaga telah memadai. Di tinjau dari jenis pelayanan kesehatan reproduksi, maka hampir di setiap fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, saat ini telah tersedia pelayanan untuk KIA dan KB, tetapi belum tentu tersedia program terkait pelayanan kesehatan reproduksi lainnya. Oleh karena itu, perlu segera diupayakan untuk menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan reproduksi terpadu (Kementrian Kesehatan RI, 2015).
2. D. Pengawas Minum Obat PMO
2.1. a. Pengertian Pengawas Minum Obat
2.1.1. Pengawas minum Obat (PMO) adalah orang yang mengawasi secara langsung terhadap penderita penyakit tertentu, pada saat minum obat setiap harinya dengan menggunakan panduan obat jangka pendek. Pengawasan minum obat (PMO) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kepatuhan penderita untuk minum obat sesuai dengan dosis dan jadwal seperti yang ditetapkan. Pengawas minum obat adalah seseorang yang ditunjuk untuk mendampingi pasien yang memiliki penyakit tertentu seperti HIV/AIDS ataupun TB dengan alasan untuk menjamin pasien tetap semangat meminum obat sampai sembuh (Hatta, Muhammad, 2015).
2.1.1.1. Ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaan program penanggulangan dalam pengawasan minum obat, kendala itu seperti kurangnya dana, jauhnya akses ke rumah-rumah penderita sehingga sulit dijangkau oleh petugas dari puskesmas, serta lemahnya pengawasan dilapangan sehingga membuat banyak pasien yang putus berobat yang menyebabkan pasien mengalami fluktuasi setiap tahunnya (Hatta, Muhammad, 2015).
2.1.1.1.1. Pengawas Minum Obat (PMO) adalah petugas kesehatan, aparat desa, ataupun keluarga yang dipercaya pasien untuk mengawasi minum obat pasien secara teratur. Dimana, petugas pengawas minum obat (PMO) diawasi langsung oleh kepala puskesmas dan kepala P2M di Dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di masing-masing daerah. Kehadiran petugas pengawasan minum obat (PMO) di saat pasien mengkonsumsi obat sangat diharapkan karena keluarga beserta pasien sangat membutuhkan informasi ataupun saran dari para petugas untuk mengatasi keluhan dari penderita. Kurangnya pengetahuan pasien dan petugas kesehatan mengenai ketersediaan dana mengenai pengawasan minum menjadi salah satu masalah dalam menyelengarakan program pengawasan minum obat (PMO) yang ada di puskesmas (Hatta, Muhammad, 2015).
2.2. b. Peserta PMO
2.2.1. Peserta / pasien menurut Pengawas Minum Obat (PMO) adalah orang yang terinfeksi penyakit baik itu HIV/AIDS ataupun TB dan harus diawasi dalam hal mengkomsumsi obat secara rutin. keluarga dalam mengawasi penderita untuk minum obat. Kepatuhan penderita untuk minum obat sangat diharapkan sehingga diperlukan kerjasama antara petugas kesehatan bersama keluarga. pada penderita gangguan sistem reproduksi di setiap puskesmas ditentukan oleh penentu kebijakan yaitu kepala puskesmas di bantu oleh petugas kesehatan lainnya (Hatta, Muhammad, 2015).
2.2.1.1. Bukan petugas PMO yang pergi mencari pasien yang terinfeksi penyakit , tetapi pasien yang datang sendiri memeriksakan dirinya ke puskesmas, PMO hanya mengawasi pasien dalam hal minum obat dan memberikan motivasi kepada pasien agar rutin menkomsumsi obat dan menemani pasien untuk memeriksakan selalu keadaannya ke puskesmas terdekat (Hatta, Muhammad, 2015).
2.3. c. Pelaksana Program PMO
2.3.1. Pelaksanaan program pengawas minum obat (PMO) dilakukan oleh kepala puskesmas dan petugas kesehatan. Tetapi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan minum obat adalah petugas PMO. Pengawas Minum Obat (PMO) adalah kepala puskesmas dan petugas kesehatan yang melakukan pengawasan kepada petugas minum obat (PMO). Cara pengawasannya dilakukan melalui via telfon, bertemu langsung, melihat blister obat, mengunjungi pasien setiap hari senin dan petugas PMO membuat laporan pengawasan (Hatta, Muhammad, 2015).
2.3.1.1. Pengawas Minum Obat (PMO) adalah hasil yang dicapai dalam menjalankan program pengawasan minum obat beberapa puskesmas sudah berjalan dengan baik karna berkurangnya pasien yang mengalami penyakit serius. Keberhasilan untuk sembuh dari penyakit yang diderita oleh pasien sangat menentukan keberhasilan program pengawasan minum obat (PMO) yang dilakukan oleh petugas kesehatan di wilayah kerja puskesmas (Hatta, Muhammad, 2015). Cara penanggulangan penyakit seperti HIV/AIDS dan TB menurut Pengawas Minum obat adalah rata-rata menjawab membantu dan mengawasi pasien dalam hal minum obat secara rutin, serta diperkuat dengan jawaban informan biasa sebagian besar mengatakan mereka diawasi. Tentu ini sudah sesuai dengan tujuan PMO itu sendiri yakni mengawasi pasien dalam meminum ataupun menelan obat (Hatta, Muhammad, 2015).
3. A. Pengertian Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi
3.1. Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah suatu pelayanan kesehatan yang baru maupun yang berdiri sendiri, tetapi merupakan keterpaduan dari berbagai pelayanan pada komponen program kesehatan reproduksi, agar sasaran memperoleh pelayanan yang holistik, komprehensif dan berkualitas yang meliputi aspek Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), preventif, kuratif dan rehabilitatif didasarkan pada kepentingan sasaran/klien sesuai dengan tahap dalam siklus hidup (Kementrian Kesehatan RI, 2015). Pada Lokakarya Nasional Kesehatan Reproduksi 1996 disepakati 2 (dua) paket PKRT yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar, yaitu:
3.1.1. 1. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) merupakan pelayanan kesehatan reproduksi yang mengintegrasi-kan 4 (empat) komponen program, yaitu Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Pencegahan dan Penanganan Infeksi Menular Seksual/Infeksi Saluran Reprosuksi dan HIV-AIDS serta Kesehatan Reproduksi Remaja (Kementrian Kesehatan RI, 2015).
3.1.2. 2. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) merupakan pelayanan kesehatan reproduksi yang mengintegrasikan ke 4 (empat) komponen esensial di atas dengan komponen kesehatan reproduksi lain seperti pada menopause dan andropause pada lanjut usia, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, pencegahan dan penanganan kanker serviks dan lain sebagainya (Kementrian Kesehatan RI, 2015). Pada awalnya, pelayanan kesehatan dasar diharapkan dapat melaksanakan pelayanan integratif esensial yang terdiri dari 4 komponen: KIA, KB, Kesehatan reproduksi remaja dan Pencegahan dan penanganan IMS dan HIV/AIDS, yang kemudian di tingkatkan menjadi pelayanan komprehensif dengan penambahan komponen pelayanan kesehatan reproduksi pada lanjut usia. Namun pada kenyataannya terdapat variasi dalam ketersediaan, kesiapan dan perkembangan program dalam lingkup kesehatan reproduksi yang akan diterpadukan. Untuk itu, pengintegrasian pelayanan dari program program tersebut secara umum disebut sebagai pelayanan kesehatan reproduksi terpadu (PKRT).
4. B. Pendekatan dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu
4.1. Baik PKRE maupun PKRK sebenarnya merupakan sekumpulan pelayanan yang telah ada bahkan sebagian telah dilaksanakan dan telah jauh berkembang, seperti pelayanan KIA dan KB. Di samping itu ada pelayanan yang relatif baru seperti deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim (kanker serviks). Sasaran dan masalah dari tiap komponen pelayanan kesehatan reproduksi sangat berbeda, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula dalam pengelolaannya (Kementrian Kesehatan RI, 2015). Hal yang baru dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PKRT adalah pelaksanaan paradigma baru, yaitu (Kementrian Kesehatan RI, 2015):
4.1.1. 1) Mengutamakan kepentingan klien dengan memperhatikan hak reproduksi, keadilan dan kesetaraan gender
4.1.2. 2) Menggunakan pendekatan siklus hidup dalam menangani masalah Pendekatan ini berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan antar fase kehidupan tersebut. Dalam pendekatan siklus hidup, dikenal 5 (lima) tahap, yaitu:
4.1.2.1. (a) Konsepsi (b) Bayi dan anak (c) Remaja (d) Usia subur (e) Usia lanjut
4.1.2.1.1. Masalah kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, oleh karena itu jika tidak ditangani dengan baik maka akan berakibat buruk pada kehidupan selanjutnya. Perempuan mempunyai kebutuhan khusus dibandingkan dengan laki-laki, karena kodratnya untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui dan mengalami menopause, sehingga memerlukan pemeliharaan kesehatan yang lebih intensif selama hidupnya. Oleh karena itu, pada masa masa kritis seperti pada saat kehamilan, utamanya saat akan bersalin diperlukan perhatian kesehatan reproduksi.
4.1.3. 3) Memperluas jangkauan pelayanan kesehatan reproduksi secara proaktif
4.1.4. 4) Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas.
4.1.4.1. Pelaksananan keterpaduan pelayanan dikembangkan atas dasar paradigma tersebut disamping mempertimbangkan tingkat perkembangan program, karakteristik sasaran dan masalah yang berbeda antar komponen program. Pelayanan kesehatan reproduksi terpadu diupayakan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga sifatnya mereorganisasi upaya dan pelayanan yang telah ada namun disesuaikan dengan kebutuhan baru. Penerapan PKRT di suatu wilayah perlu dikaji kebutuhan setempat yang mungkin berbeda di samping tingkat pencapaian program yang berbeda pula. Oleh karena itu idealnya penyusunan rencana pelaksanaan keterpaduan hendaknya berdasarkan analisis data dan masalah setempat. kesehatan reproduksi terpadu adalah (Kementrian Kesehatan RI, 2015):
4.1.4.1.1. a) Pelayanan yang holistik Pelayanan yang diberikan memandang klien sebagai manusia yang utuh, artinya pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan klien, namun petugas kesehatan dapat menawarkan dan memberikan pelayanan lain yang dibutuhkan oleh klien yang di identifikasi melalui proses anamnesis. Keterpaduan pelayanan harus dikaji secara menyeluruh pada 4 atau sekurang-kurangnya 3 komponen esensial kesehatan reproduksi, meskipun dengan gradasi yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat (Kementrian Kesehatan RI, 2015).
4.1.4.1.2. b) Keterpaduan dalam pelayanan Pelayanan kesehatan reproduksi diupayakan dapat diberikan secara terpadu, sehingga klien mendapatkan semua pelayanan yang dibutuhkan dalam ruang lingkup reproduksi sekaligus dalam satu kali kunjungan/pelayanan. Keterpaduan pelayanan antar komponen kesehatan reproduksi yang diberikan dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang, tetapi bisa juga dilakukan oleh beberapa orang, namun harus pada 1 (satu) institusi. Pelayanan dilaksanakan secara terpadu dalam 1 (satu) tempat yang sama dan dalam 1 (satu) hari, yang dikenal dengan “One Stop Services” (Sekali Datang Semua Pelayanan Diperoleh). Pelayanan komponen program kesehatan reproduksi yang akan diterpadukan harus dapat diberikan setiap hari kerja (Kementrian Kesehatan RI, 2015).
4.1.4.1.3. c) Fleksibel Untuk pelayanan yang memerlukan rujukan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk pelayanan konseling, bisa dilakukan pada waktu atau fasilitas lain dimana pelayanan yang dibutuhkan tersedia. Rujukan ini harus dipantau untuk memasukkan klien mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Dengan adanya keterpaduan pelayanan tersebut, maka pelayanan kesehatan reproduksi menjadi berkualitas, karena klien yang dilayani mendapatkan seluruh pelayanan secara efektif dan efisien. Artinya, jika seorang ibu hamil datang ke puskesmas maka ibu tersebut tidak hanya diberi pelayanan untuk kehamilannya saja (antenatal), tetapi juga diberi semua pelayanan lain yang penting untuk kesehatan reproduksinya, misalnya deteksi infeksi saluran reproduksi, konseling tentang Keluarga Berencana, kemungkinan adanya kekerasan berbasis gender dan lain sebagainya (Kementrian Kesehatan RI, 2015).