Peran Hakim dalam Penegakan dan Perlindungan Hukum

Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
Peran Hakim dalam Penegakan dan Perlindungan Hukum von Mind Map: Peran Hakim dalam Penegakan dan Perlindungan Hukum

1. Dasar Hukum

1.1. Ketentuan tentang hakim telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim sendiri diklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:

1.1.1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung

1.1.2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer)

1.1.3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi

2. Tugas dan Fungsi

2.1. Ketua

2.1.1. Tugas

2.1.1.1. Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenang institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan.

2.1.2. Fungsi

2.1.2.1. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan

2.1.2.2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan

2.1.2.3. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung

2.1.2.4. Penyelengaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita didaerah hukumnya

2.2. Wakil Ketua

2.2.1. Tugas

2.2.1.1. Membantu Ketua Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenan institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan.

2.2.2. Fungsi

2.2.2.1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya

2.2.2.2. Mewakili Ketua bila berhalangan

2.2.2.3. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua

2.2.2.4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dangan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua

2.3. Panitera

2.3.1. Tugas

2.3.1.1. Membantu pimpinan mengendalikan bidang administarsi perkara

2.3.2. Fungsi

2.3.2.1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan

2.3.2.2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakanadministrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan

2.3.2.3. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya

2.3.2.4. Membuat akta dan salinan putusan

2.3.2.5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara

2.3.2.6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan

2.4. Hakim

2.4.1. Tugas

2.4.1.1. Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan

2.4.2. Fungsi

2.4.2.1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

2.4.3. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya

2.5. Sekretaris

2.5.1. Tugas

2.5.1.1. Membantu pimpinan mengendalikan bidang administrasi umum

2.5.2. Fungsi

2.6. Wakil Sekretaris

2.6.1. Sekretaris dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuanagn, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan

2.6.2. Tugas

2.6.2.1. Membantu Sekretaris penyelenggaraan administarsi umum

2.6.3. Fungsi

2.6.3.1. Membantu tugas pokok Sekretaris

2.7. Panitera Muda Pidana

2.7.1. Tugas

2.7.1.1. Menyelenggarakan administrasi perkara pidana

2.7.2. Fungsi

2.7.2.1. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana

2.7.2.2. Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari sidangnya

2.7.2.3. Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa di tahan

2.8. Panitera Muda Perdata

2.8.1. Tugas

2.8.1.1. Menyelenggarakan administrasi perkara perdata

2.8.2. Fungsi

2.8.2.1. Melaksanakan administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara perdata

2.8.2.2. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan

2.8.2.3. Mencatat dan menyerahkan setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya

2.9. Panitera Muda Hukum

2.9.1. Tugas

2.9.1.1. Menyelenggarakan pelaporan administrasi perkara pidana dan perkara perdata

2.9.2. Fungsi

2.9.2.1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan

2.9.2.2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan ARSIP berkas perkara, daftar notaris, Penasehat Hukum, permohonan grasi dan permohonan kewarganegaraan serta tugas lain yang diberikan bedasarkan peraturan perundang – undangan

2.10. Kepala Sub – Bagian Umum dan Keuangan

2.10.1. Tugas

2.10.1.1. Menangani surat masuk dan keluar

2.10.1.2. Mengelola daftar inventaris dan aplikasi inventaris

2.10.1.3. Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak pengeluaran anggaran, dan hal – hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan

2.10.1.4. Membuat RKA – KL

2.10.1.5. Mengelola DIPA tahun yang bersangkutan / tahun berjalan

2.10.1.6. Mengelola gaji pegawai Pengadilan

2.11. Kepala Sub – Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana

2.11.1. Tugas

2.11.1.1. Menyelenggarakan administrasi Kepegawaian

2.11.2. Fungsi

2.11.2.1. Menangani proses usulan pemindahan, pengangkatan, pemberhentian, dan pension pegawai

2.11.2.2. Mempersiapkan berita acara penyumpahan dan pelantikan pejabat dan pegawai

2.11.2.3. Memproses permintaan KP4, SPT, LP2P, BPJS dan TASPEN pegawai

2.11.2.4. Memproses usulan pembuatan KARPEG, KARIS, KARSU pegawai

2.12. Kepala Sub – Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan

2.12.1. Tugas

2.12.1.1. Membuat pelaporan aset Pengadilan

2.13. Jurusita

2.13.1. Tugas

2.13.1.1. Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, protes- protes dan pemberitahuan

2.13.1.2. Membuat berita Acara Pelaksanaan Putusan yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan

2.13.1.3. Melakukan Eksekusi dan Penyitaan

2.13.2. Fungsi

2.13.2.1. Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melalkukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan

3. Contoh Kasus

3.1. Hakim yang terlibat KORUPSI

3.1.1. 1. Herman Allositandi (Ditangkap 9 Januari 2006) Tugas: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kasus: Penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan saksi perkara korupsi PT Jamsostek.

3.1.2. 2. Ibrahim (OTT 30 Maret 2010) Tugas: Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kasus: Menerima suap Rp 300 juta dari Adner Sirait selaku pengacara PT Sabar Ganda yang perkaranya tengah ditangani Ibrahim.

3.1.3. 3. Muhtadi Asnun (Ditangkap 7 Mei 2010) Tugas: Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kasus: Penerimaan uang Rp 40.000 dollar AS saat mengadili perkara mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan pada awal 2010.

3.1.4. 4. Syarifuddin Umar (Ditangkap 21 Juni 2011) Tugas: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kasus: Menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI)