MODUS OPERANDI DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER CRIME YANG DILAKUKAN OLEH HACKER DALAM TINJAUAN...

Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
MODUS OPERANDI DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER CRIME YANG DILAKUKAN OLEH HACKER DALAM TINJAUAN HUKUM KEJAHATAN INTERNASIONAL von Mind Map: MODUS OPERANDI DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER CRIME YANG DILAKUKAN OLEH HACKER DALAM TINJAUAN HUKUM KEJAHATAN INTERNASIONAL

1. BAB 1

1.1. 1.1 Latar Belakang

1.1.1. Perkembangan internet yang semakin meningkat memiliki implikasi terhadap lahirnya komunitas baru dalam masyarakat yang melakukan aktivitasnya dalam dunia virtual yang menimbulkan ketakjuban walaupun kadang menimbulkan rasa takut. Di sisi positif dalam artian lain “sisi terang”, masyarakat dapat menemukan komunitas IT seperti programmer, teknisi, dan blogger. Sedangkan disisi lain masyarakat melihat komunitas ini yang melakukan aktivitas - aktivitas yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian yang tidak sedikit. Banyak juga masyarakat yang memandang komunitas hacker sebagai komunitas yang berimplikasi negatif, padahal pandangan terhadap komunitas hacker tersebut adalah pandangan yang sangat keliru. Dalam sejarah banyak tercatat kesalahan - kesalahan yang mengakibatkan buruknya pandangan masyarakat awam terhadap komunitas hacker, baik yang terjadi dalam skala nasional, regional maupun internasional.

1.2. 1.2 Rumusan Masalah

1.2.1. 1. Bagaimanakah modus operandi kejahatan Cyber yang dilakukan oleh Hacker dalam tinjauan hukum kejahatan internasional ? 2. Bagaimanakah langkah - langkah pengamanan yang dapat diambil untuk menangani kejahatan Cyber yang dilakukan oleh Hacker dalam tinjauan hukum kejahatan internasional ?

1.3. 1.3 Tujuan Penelitian

1.3.1. 1. Menemukan modus operandi dari kejahatan Cyber yang dilakukan oleh Hacker dalam Cyberspace sebagai sebuah bentuk kejahatan baru yang lebih bersifat modern dan memiliki efek yang sangat besar terhadap privasi masyarakat dan keamanan suatu negara sehingga menjadikan kejahatan ini sebagai kejahatan yang bersifat Internasional. 2. Memberikan suatu jalan keluar terhadap keterbatasan – keterbatasan yang dialami oleh masyarakat dan negara dalam menanggulangi kejahatan Cyber yang dilakukan oleh Hacker.

1.4. 1.4 Manfaat Penelitian

1.4.1. 1. Diharapkan dengan penelitian ini dapat meluruskan paradigma masyarakat terhadap komunitas Hacker. 2. Menambah khasanah pengetahuan masyarakat terhadap komunitas yang hadir dalam dunia virtual (cyber) melalui ciri khas dan faktor yang dapat mengganggu privasi masyarakat banyak dan keamanan suatu negara sehingga kejahatan ini dapat digolongkan sebagai suatu kejahatan internasional. 3. Menemukan suatu gagasan demi terciptanya suatu metode penanggulangan kejahatan dunia virtual (cyber) yang dilakukan oleh hacker.

2. BAB 2

2.1. 2.1 Definisi Hukum Kejahatan Internasional

2.2. 2.2 Karakteristik Tindak Pidana Internasional

2.3. 2.3 Cyberspace, Cyber Law, dan Cybercrime

2.3.1. 2.3.1 Cyberspace

2.3.2. 2.3.2 Cyberlaw

2.3.3. 2.3.3 Cybercrime

2.4. 2.4 Kode Etik Hacker

2.5. 2.5 Modus Operandi dan Jenis Serangan Hacker

2.5.1. 2.5.1 Physically Hacking

2.5.2. 2.5.2 Logically Hacking

2.6. 2.6 Definisi dan Aspek-aspek Pertahanan Keamanan

3. BAB 3

3.1. 3.1 Lokasi Penelitian

3.1.1. Dalam penulisan proposal penulis mengambil lokasi penelitian di 2 (dua) tempat yaitu: - Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. - Perpustakaan Pusat Universitas Hasanuddin.

3.2. 3.2 Jenis dan Sumber Data

3.2.1. a. Data primer yakni data dan informasi yang diperoleh melalui internet dan interview dengan para pakar hukum dan IT baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan menggunakan telepon, email dan layanan chatting Yahoo Messenger. b. Data sekunder yaitu data yang diperoleh penulis melalui buku – buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah, dan yang diperoleh secara langsung (hard copy), maupun yang diperoleh dari hasil pencarian melalui internet (soft copy).

3.3. 3.3 Teknik Pengumpulan Data

3.3.1. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan, yaitu : 1. Penelitian lapangan (field research), dilakukan dengan cara pengamatan langsung di lokasi penelitian untuk memperoleh data yang sebenarnya dengan cara, antara lain : a. Wawancara (interview), dilakukan dengan jalan mengadakan wawancara dengan pihak-pihak terkait yaitu nara sumber dan para pakar yang mengerti. b. Observasi (pengamatan), yaitu dengan mengamati secara langsung obyek-obyek yang menjadi sasaran penelitian selama berada di lokasi. 2. Penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu untuk mengumpulkan data melalui kepustakaan dengan membaca referensi-referensi hukum, peraturan perundang-undangan, karya-karya ilmiah, artikel-artikel dari internet serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam proposal ini untuk memperoleh data sekunder

3.4. 3.4 Analisis Data

3.4.1. Dari data primer dan data sekunder yang telah diperoleh, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Kemudian data tersebut dituliskan secara deskriptif guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian nantinya.