Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
UU PPn von Mind Map: UU PPn

1. Pengecualian PKP

1.1. Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan

1.2. Pada saat ini, batasan pengusaha kecil tersebut diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun

1.3. Namun, UU PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil dimaksud untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.

2. Pemungut PPn

2.1. Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang

2.2. Pihak tertentu tersebut meliputi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

3. Dasar Pengenaan PPn dalam Pasal 7

3.1. Harga Jual

3.2. Penggantian

3.3. Nilai Impor

3.4. Nilai Ekspor

3.5. Nilai lain

4. Jasa yang tidak dikenai Pajak PPN Pasal 4A

4.1. Jasa Keagamaan

4.1.1. jasa pelayanan rumah ibadah;

4.1.2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;

4.1.3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan;

4.2. Jasa kesenian dan hiburan

4.3. Jasa perhotelan

4.4. Jasa penyedia tempat parkir

4.5. Jasa boga atau katering

5. Barang yang tidak dikenai Pajak PPn Pasal 4A

5.1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,

5.2. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

6. Fasilitas Pembebasan PPn

6.1. Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

6.2. Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis

6.2.1. Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN

6.2.2. Fasilitas tidak dipungut PPN

6.3. Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis

7. Definisi

7.1. pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi

8. Objek Pajak

8.1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

8.2. Impor BKP

8.3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

8.4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

8.5. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

8.6. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

8.7. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

9. Subjek Pajak

9.1. Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

10. Tarif PPn

10.1. Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah

10.2. Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%

11. Pengusaha kena pajak

11.1. Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.