UU PPn
von Aditya Salman

1. Pengecualian PKP
1.1. Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
1.2. Pada saat ini, batasan pengusaha kecil tersebut diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun
1.3. Namun, UU PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil dimaksud untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.
2. Pemungut PPn
2.1. Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang
2.2. Pihak tertentu tersebut meliputi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
3. Dasar Pengenaan PPn dalam Pasal 7
3.1. Harga Jual
3.2. Penggantian
3.3. Nilai Impor
3.4. Nilai Ekspor
3.5. Nilai lain
4. Jasa yang tidak dikenai Pajak PPN Pasal 4A
4.1. Jasa Keagamaan
4.1.1. jasa pelayanan rumah ibadah;
4.1.2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
4.1.3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
4.2. Jasa kesenian dan hiburan
4.3. Jasa perhotelan
4.4. Jasa penyedia tempat parkir
4.5. Jasa boga atau katering
5. Barang yang tidak dikenai Pajak PPn Pasal 4A
5.1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
5.2. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
6. Fasilitas Pembebasan PPn
6.1. Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
6.2. Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis
6.2.1. Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
6.2.2. Fasilitas tidak dipungut PPN