Akuntansi Keuangan Daerah & Manajemen Keuangan Daerah

Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
Akuntansi Keuangan Daerah & Manajemen Keuangan Daerah von Mind Map: Akuntansi Keuangan Daerah & Manajemen Keuangan Daerah

1. Dakwah

1.1. Amanah & Tanggung Jawab

1.1.1. QS. An-Nisa' [4]: 58

1.2. Keadilan & Kebijaksanaan

1.2.1. QS. An-Nisa' [4]: 58

1.3. Transparansi & Akuntabilitas

1.3.1. QS. Al-Mujadalah [58]: 11

1.4. Efisiensi & Menghindari Pemborosan

1.4.1. QS. Al-Isra' [17]: 27

2. Pengertian

2.1. Akuntansi Keuangan Daerah

2.1.1. Identifikasi

2.1.2. Pengukuran

2.1.3. Pencatatan

2.1.4. Pelaporan transaksi ekonomi daerah

2.2. Manajemen Keuangan Daerah

2.2.1. Pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah

2.2.2. Tujuan: Kesejahteraan masyarakat lokal

2.2.2.1. Pengelolaan anggaran

2.2.2.2. Sumber pendanaan optimal

2.2.2.3. Transparansi dan akuntabilitas

2.2.3. Akuntansi Keuangan Daerah bagian dari Manajemen Keuangan Daerah

3. Kasus

3.1. Dugaan Kebocoran PAD di Bandar Lampung

3.1.1. BPK sampaikan temuan ke DPRD

3.1.2. DPRD rekomendasikan tindak lanjut

3.1.3. Pemerintah Kota berkomitmen tindak lanjuti

3.2. Pentingnya transparansi, akuntabilitas, tindak lanjut

4. Regulasi

4.1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019

4.1.1. Mengatur pengelolaan keuangan daerah

4.2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

4.3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara

5. Larangan Pemerintah

5.1. Pungutan di luar ketentuan (PP 12/2019)

5.1.1. Sanksi administratif (PP 48/2016)

5.2. Dugaan pelanggaran dapat diadukan/hasil pengawasan

6. Praktik di Lapangan

6.1. Perencanaan APBD

6.1.1. Penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD

6.1.2. Pembahasan dengan DPRD

6.2. Pelaksanaan & Penatausahaan APBD

6.2.1. Penyusunan DPA-SKPD

6.2.2. Penerbitan SPD

6.2.3. Pengelolaan pembiayaan daerah

6.3. Perubahan APBD

6.3.1. Penyusunan rancangan perubahan

6.3.2. Pembahasan dan persetujuan DPRD

6.4. Pelaporan & Pertanggungjawaban APBD

6.4.1. Penyusunan laporan keuangan

6.4.2. Pemeriksaan oleh BPK

6.4.3. Persetujuan DPRD