Perlindungan dan penegakan hukum di indonesia
par R.A. Mutiara Annisa
1. Ciri-ciri
1.1. Berisi perintah atau larangan
1.2. Peraturan itu bersifat tegas dan harus di patuhi
1.3. Adanya sanksi dan hukuman
2. Tujuan
2.1. Menyatakan hukum mengabdi kepada tujuan negara ( Prof Soebekti S.H)
2.2. Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai ( Prof Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn)
3. Macam - macam sanksi
3.1. Pidana pokok
3.1.1. Contohnya : penjara,denda,tutupan
3.2. Pidana tambahan
3.2.1. Contohnya : Pencabutan hak-hak tertentu
4. Faktor yang mempengaruhi perlindungan dan penegakan hukum antara lain :
4.1. Hukum
4.2. Penegak hukum
4.3. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4.4. Masyarakat
4.5. Kebudayaan
5. Fungsi kepolisian negara republik indonesia
5.1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
6. peran advokat dalam penegakan hukum
6.1. Advokat sebagai seorang penasihat (sering ditulis: penasehat) hukum berperan untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar.
7. Peran hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman
7.1. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
8. Pengertian hukum
8.1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
9. Sifat
9.1. Mengatur
9.2. Memaksa
9.3. Melindungi
10. Pelanggaran hukum di bagi menjadi sembilan yaitu :
10.1. Pelanggran keamanan umum bagi orang/barang dan kesehatan (pasal 489-502)
10.2. Pelanggaran ketertiban umum (pasal 503-520)
10.3. Pelanggaran terhadap penguasa umum (pasal 521- 528)
10.4. Pelanggaran mengenai asal usul dan perkawinan (pasal 529-530)
10.5. Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan (pasal 531)
10.6. Pelanggaran kesusilaan (pasal 532-547)
10.7. Pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan perkarangan (pasal 548-531)
10.8. Pelanggaran jabatan (pasal 552-559)
10.9. Pelanggaran pelayaran (pasal 560-569)
11. Tugas kepolisian negara republik indonesia
11.1. Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
12. Visi dan misi KPK
12.1. Visi KPK adalah bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Sedangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.
13. peran kejaksaan negara republik indonesia
13.1. 1. melakukan penuntutan; 2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;