Kekerasan Seksual
par Fatkha Ilma M
1. Faktor-Faktor
1.1. 1. Faktor Keluarga
1.1.1. Dibesarkan dengan penganiayaan
1.2. 2. Faktor Lingkungan Sosial/ Komunitas
1.2.1. Kondisi sosial ekonomi yang rendah, status wanita yang dipandang rendah, sistem keluarga patriarki, dan nilai masyarakat yang terlalu individualistis
2. Upaya Menanggulangi Kekerasan Seksual
2.1. Mengesahkan RUU Kekerasan Seksual
2.2. Memberikan Pendidikan Seksual di Keluarga maupun Sekolah
2.3. Mengoptimalkan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual
2.4. Merahasiakan Data Diri Korban
2.5. Memberikan Konseling bagi Para Korban
2.6. Membuat Database Pelaku Kekerasan Seksual
3. Definisi
3.1. Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik ( Menurut Naskah Akademik Rancangan Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan)
4. Oleh Fatkha Ilma M XI MIPA 5/13
5. Data/Infografis
5.1. • 2020 - Menurut Kementrian PPA, per 18 Agustus 2020, jumlah kekerasan seksual kepada anak sebanyak 4.833 kasus.
5.2. • 2019 Menurut CATAHU 2020 Komnas Perempuan, sepanjang 2019 ada 2.807 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan 2.091 kasus kekerasan seksual di ranah komunitas
5.3. • 2018 Menurut CATAHU 2019 Komnas Perempuan, sepanjang 2018 ada 2.988 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan 3.616 kasus kekerasan seksual di ranah komunitas
6. Bentuk Kekerasan
6.1. Perkosaan
6.2. Incest
6.3. Intimidasi Seksual
6.4. Pelecehan Seksual
6.5. Eksploitasi Seksual
6.6. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual
6.7. Prostitusi Paksa
6.8. Perbudakan Seksual
6.9. Pemaksaan Perkawinan
6.10. Pemaksaan Kehamilan
6.11. Pemaksaan Aborsi
6.12. Pemaksaan Kehamilan
6.13. Penyiksaan Seksual
6.14. Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi
6.15. Penghukuman Tidak Manusiawi dan Bernuansa Seksual
6.16. Praktik Tradisi Bernuansa Seksual dan Membahayakan atau Mendiskriminasi Perempuan