1. Konsumsi RT
1.1. Definisi
1.1.1. Individu atau kelompok individu yang tinggal dalam satu bangunan. Secara bersama mereka mengolah pendapatan/kekayaan, serta mengkonsumsi barang/jasa terutama untuk kelompok makanan dan perumahan
1.2. Peran
1.2.1. Produsen
1.2.1.1. Konsumsi Antara
1.2.2. Konsumen
1.2.2.1. Konsumsi Akhir
1.3. Cakupan
1.3.1. Transaksi Moneter
1.3.1.1. Nilai barang dan jasa yang berasal dari pembelian
1.3.2. Transaksi Non-Moneter
1.3.2.1. Perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari transaksi barter
1.3.2.2. Perkiraan nilai barang/jasa dari pemberi kerja, sebagai bagian dari kompensasi pekerja
1.3.2.3. Perkiraan nilai barang dan jasa yang diproduksi dan dikonsumsi sendiri
1.4. Tidak Mencakup
1.4.1. Pengeluaran untuk mengadakan aset tetap (berupa tempat tinggal) dan barang berharga PMTB dan barang berharga
1.4.2. Pengeluaran untuk usaha rumah tangga konsumsi antara URT
1.4.3. Perbaikan besar rumah: rekonstruksi, renovasi, pembesaran PMTB
1.4.4. Pembayaran pajak, premi asuransi, dana pensiun, dan angsuran kredit transfer dan transaksi finansial
1.4.5. Barang dan jasa yang diberikan oleh pemberi kerja untuk kegiatan operasional usaha, dan bukan bagian dari kompensasi tenaga kerja konsumsi antara
1.5. Klasifikasi (COICOP)
1.5.1. Total 14 divisi "Konsumsi Akhir Aktual Rumah Tangga"
1.5.2. 12 divisi pertama "Pengeluaran Konsumsi Individu Rumah Tangga"
1.5.2.1. Makanan dan minuman tidak beralkohol
1.5.2.2. Minuman beralkohol, tembakau, dan narkotika
1.5.2.3. Pakaian dan alas kaki
1.5.2.4. Perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar lainnya
1.5.2.5. Furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan pemeliharaan rutin rumah
1.5.2.6. Kesehatan
1.5.2.7. Transportasi
1.5.2.8. Komunikasi
1.5.2.9. Rekreasi/hiburan dan kebudayaan
1.5.2.10. Pendidikan
1.5.2.11. Penyediaan makan minum dan penginapan/akomodasi
1.5.2.12. Barang dan jasa lainnya
1.5.3. 2 divisi terakhir "Pengeluaran Konsumsi Individu LNPRT dan Pemerintah"
1.6. Pencatatan
1.6.1. PK-RT dicatat secara Accrual Basis
1.6.1.1. Konsumsi barang dicatat pada saat terjadi perubahan kepemilikan
1.6.1.2. Konsumsi jasa dicatat pada saat jasa telah disalurkan dan dinikmati oleh rumah tangga
1.6.1.3. Untuk barang/jasa yang dibayar di muka/belakang, PK-RT dicatat pada saat terjadi alih kepemilikan barang atau penyaluran jasa
2. Konsumsi LNPRT
2.1. Definisi
2.1.1. Entitas legal maupun sosial yang dibentuk oleh perorangan/kelompok masyarakat dan tidak dikendalikan oleh pemerintah
2.2. Klasifikasi
2.2.1. Berdasarkan Pelaku di Indonesia
2.2.1.1. Organisasi Kemasyarakatan
2.2.1.2. Organisasi Sosial
2.2.1.3. Organisasi Profesi dan Serikat Buruh
2.2.1.4. Organisasi Kebudayaan, Olahraga, dan Rekreasi
2.2.1.5. Partai Politik
2.2.1.6. Lembaga Keagamaan
2.2.2. Berdasarkan COPNI
2.2.2.1. Perumahan
2.2.2.2. Kesehatan
2.2.2.3. Rekreasi dan Kebudayaan
2.2.2.4. Pendidikan
2.2.2.5. Jaminan Sosial
2.2.2.6. Keagamaan
2.2.2.7. Partai Politik, Organisasi Buruh, dan Organisasi Profesi
2.2.2.8. Lingkungan Hidup
2.2.2.9. Jasa-Jasa Lainnya
2.3. Pencatatan
2.3.1. LNPRT adalah produsen non pasar, maka perhitungan outputnya berdasarkan biaya produksi
2.3.1.1. Biaya antara
2.3.1.2. Kompensasi pegawai
2.3.1.3. Penyusutan
2.3.1.4. Pajak lainnya atas produksi
3. Konsumsi Pemerintah
3.1. Definisi
3.1.1. Unit institusi yang dibentuk melalui proses politik dan punya otoritas di bidang lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif atas unit institusi lain di dalam suatu negara/wilayah
3.2. Fungsi
3.2.1. Menyediakan barang/jasa pada masyarakat atau individu rumah tangga
3.2.2. Mengumpulkan pajak atau pendapatan lainnya
3.2.3. Mendistribusikan kembali pendapatan dan kekayaan melalui transfer
3.2.4. Terlibat dalam produksi non-pasar
3.3. Peran
3.3.1. Produsen
3.3.1.1. Menyediakan barang dan jasa pada individu atau masyarakat secara gratis atau dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi
3.3.2. Konsumen
3.3.2.1. Biaya yang dikeluarkan peerintah untuk menyediakan barang dan jasa pada individu atau masyarakat dalam bentuk produksi pasar maupun non-pasar disebut "Pengeluaran Konsumsi Akhir Pemerintah (PK-P)"
3.4. Jenis
3.4.1. Pengeluaran Konsumsi Kolektif
3.4.2. Pengeluaran Konsumsi Individu
3.5. Klasifikasi
3.5.1. Berdasarkan COFOG
3.5.1.1. General Public Services
3.5.1.2. Defence
3.5.1.3. Public Order and Safety
3.5.1.4. Economic Affairs
3.5.1.5. Environmntal Protection
3.5.1.6. Housing and Community Amenities
3.5.1.7. Health
3.5.1.8. Recreation, Culture, and Religion
3.5.1.9. Education
3.5.1.10. Sosial Protection
3.5.2. Berdasarkan KBLI 2009
3.5.2.1. (E) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah
3.5.2.2. (J) Infokom
3.5.2.3. (O) Administrasi Pemerintahan
3.5.2.4. (P) Pendidikan
3.5.2.5. (Q) Kesehatan & Perlindungan SOS
3.5.2.6. (R) Kesenian, Hiburan, Rekreasi
3.6. Neraca Produksi Pemerintah
3.6.1. Neraca yang menunjukan output yang dihasilkan pemerintah dan berbagai input untuk memproduksinya
3.7. Pencatatan
3.7.1. Pengeluaran Konsumsi Akhir Pemerintah (PK-P) ADHB = Output - Penerimaan dari Penjualan Barang dan Jasa + Nilai barang dan jasa yang dibeli dari produsen pasar untuk disalurkan ke rumah tangga secara gratis atau dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (STIK purch market prod) + Pengeluaran konsumsi kolektif sehubungan dengan jasa kebijakan monter oleh BI (output non-pasar BI)
4. PMTB
4.1. Definisi
4.1.1. Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap pada suatu unit produksi (Tidak termasuk kehilangan yang disebabkan bencana alam, sehingga tidak dicatat sebagai pengurangan)
4.2. Aset
4.2.1. Alat Penyimpan nilai, yang mewakili manfaat atau rangkaian manfaat yang akan diterima pemilik ekonomi dengan cara menguasai atau menggunakan itu dalam periode tertentu
4.2.2. Pembelian, Produksi, Barter, Transfer, Sewa Beli (financial lease) barang modal baru dari dalam negeri
4.2.3. Aset Tetap
4.2.3.1. Merupakan aset yang diproduksi
4.2.3.2. Digunakan berulang kali dalam proses produksi baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari satu tahun
4.2.3.3. Memiliki usia pakai dan nilai penyusutan
4.2.4. Jenis
4.2.4.1. Tangible Asset
4.2.4.1.1. Bangunan & Konstruksi
4.2.4.1.2. Mesin & Perlengkapan
4.2.4.1.3. Alat Transportasi
4.2.4.1.4. Cultivated Biological Resources
4.2.4.1.5. Peralatan lainnya
4.2.4.2. Intangible Asset
4.2.4.2.1. Riset & Pengembangan
4.2.4.2.2. Eksplorasi & Evaluasi Mineral
4.2.4.2.3. Software Komputer & Database
4.2.4.2.4. Karya Seni, Literatur dan Artistic Originals
4.2.4.2.5. Produk Kekayaan Intelektual Lainnya
4.2.4.2.6. Biaya Pemindahan Kepemilikan Non Produced Asset
4.3. Penambahan
4.3.1. Pembelian aset tetap baru/bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter aset tetap)
4.3.2. Perbaikan besar aset guna meningkatkan kapasitas produksi dan usia pakai
4.3.3. Pertumbuhan aset yang dibudidaya
4.4. Pengurangan
4.4.1. Penjualan, transfer atau barter barang modal bekas pada pihak lain
4.5. Klasifikasi
4.5.1. Bangunan
4.5.1.1. Tempat Tinggal
4.5.1.2. Bangunan dan Konstruksi Lain
4.5.2. Mesin dan Perlengkapan, Kendaraan, Peralatan Lain
4.5.2.1. Mesin dan Perlengkapan
4.5.2.1.1. Alat Transportasi
4.5.2.1.2. Perlengkapan TI dan Komunikasi
4.5.2.1.3. Mesin dan Perlengkapan Lain
4.5.2.2. Sistem Persenjataan
4.5.3. CBR (Cultivated Biological Resources)
4.5.4. Produk Kekayaan Intelektual
4.5.4.1. Biaya Alih Kepemilikan Non Produced Asset
4.5.4.2. Produk Kekayaan Intelektual
4.5.4.2.1. Eksplorasi dan Evaluasi Mineral
4.5.4.2.2. Software Komputer dan Database
4.5.4.2.3. Karya Seni, Literatur, dan Artistic Originals
4.5.4.2.4. Riset dan Pengembangan
4.5.4.2.5. Produk Kekayaan Intelektual Lain
4.6. Pencatatan
4.6.1. Pembelian
4.6.1.1. Harga Pembeli
4.6.2. Barter/Transfer
4.6.2.1. Harga Pembeli (Estimasi)
4.6.3. Own Account
4.6.3.1. Harga Dasar/Biaya Produksi
5. Perubahan Inventori
5.1. Perhitungan
5.1.1. Nilai Produk yang masuk Inventori
5.1.2. Nilai yang diambil (keluar) dari Inventori
5.1.3. Nilai kerugian barang Inventori yang terjadi secara regular
5.2. Tidak Termasuk Kerugian luar biasa yang bersifat irregular
5.2.1. Kebakaran
5.2.2. Kecurian
5.2.3. Serangan Hama
5.2.4. Dsb
5.3. Penyebab
5.3.1. Perubahan karakter barang saat penyimpanan. (Seperti wine yang disimpan lebih lama, sehingga menyebabkan harganya lebih mahal)
5.3.1.1. Perubahan Inventori
5.3.2. Kenaikan atau Penurunan harga yang signifikan pada penyimpanan barang dalam inventori
5.3.2.1. Bukan Inventori
5.4. Klasifikasi
5.4.1. Bahan Baku dan Penolong
5.4.1.1. Kain pada Industri Pakaian
5.4.1.2. Pupuk pada kegiatan pertanian tanaman jagung
5.4.1.3. Pembungkus plastik pada perdagangan pakaian
5.4.2. Work in Progress
5.4.2.1. Pohon Jati belum siap tebang
5.4.2.2. Rumah dalam pembangunan tanpa ada kontrak
5.4.3. Barang Jadi
5.4.3.1. Sepeda yang telah selesai dirakit
5.4.3.2. Tanaman Hias yang siap jual
5.4.4. Barang untuk dijual kembali
5.4.4.1. Barang dagangan minimarket
5.4.4.2. Toko Buku
5.4.5. Inventori Militer
5.4.5.1. Item sekali pakai seperti amunisi
5.5. Pencatatan
5.5.1. Waktu Pencatatan
5.5.1.1. Barang masuk inventori
5.5.1.1.1. Dinilai atas harga dasar yang berlaku saat itu, yaitu harga jual barang pada saat pertama kali diproduksi
5.5.1.2. Barang keuar inventori
5.5.1.2.1. Dinilai atas harga dasar yang berlaku saat itu, yaitu harga jual barang pada saat diambil dari inventori
5.5.2. Penilaian
5.5.2.1. Bahan Baku & Penolong
5.5.2.1.1. Harga Pembeli
5.5.2.2. Barang Jadi & WIP
5.5.2.2.1. Harga Dasar pada Produsen
5.5.2.3. Barang untuk Dijual Kembali
5.5.2.3.1. Harga yang dibayar oleh pedagang
6. Ekspor Impor
6.1. Definisi
6.1.1. Transaksi alih kepemilikan ekonomi atas barang dan jasa antara residen suatu perekonomian dengan non-residen
6.2. Cakupan
6.2.1. Ekspor
6.2.1.1. Barang dagangan umum (termasuk Re-Export)
6.2.1.2. Emas non-moneter
6.2.1.3. Ekspor barang neto melalui merchanting
6.2.1.3.1. Barang yang diperoleh melalui merchanting (negative exports)
6.2.1.3.2. Barang yang dijual melalui merchanting
6.2.2. Impor
6.2.2.1. Barang dagangan umum
6.2.2.2. Emas non-moneter
6.3. Merchanting
6.3.1. Pembelian barang oleh residen (merchant) dari non-residen, untuk selanjutnya dijual kembali pada non-residen negara lain, dimana barang itu tanpa atau tidak berada di wilayah ekonomi residen merchant
6.3.2. Terjadi Perubahan Kepemilikan
6.3.3. Tidak ada transformasi substansial pada barang
6.3.4. Barang tidak memasuki wilayah residen merchant
6.4. Re-Export
6.4.1. Barang luar (barang yang diproduksi dinegara lain dan telah diimpor sebelumnya) yang diekspor tanpa transformasi substansial dari kondisi awal
6.4.2. Terjadi Perubahan Kepemilikan
6.4.3. Tidak ada transformasi sustansial pada barang
6.4.4. Barang memasuki wilayah residen yang melakukan re-export
6.5. Cakupan Jasa
6.5.1. Jasa Pengolahan Input fisik yang dimiliki pihak lain (Manufacturing services on physical inputs owned by others/Goods for Processing)
6.5.2. Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan (Maintenance and Repair Services)
6.5.3. Jasa Transportasi (Transport)
6.5.4. Jasa Perjalanan (Travel)
6.5.5. Jasa Konstruksi (Construction)
6.5.6. Jasa Asuransi dan Pensiun (Insurance and Pension Services)
6.5.7. Jasa Keuangan (Financial Services)
6.5.8. Biaya atas penggunaan kekayaan intelektual (Charges for The Use of Intelectual Property)
6.5.9. Jasa Bisnis Lainnya (Other Business Services)
6.5.10. Jasa Personal, Budaya, dan Rekreasi (Personal, Cultural and Recreational Services)
6.5.11. Barang dan Jasa Pemerintah (Government Goods and Services)
6.6. Pencatatan
6.6.1. Waktu Pencatatan
6.6.1.1. Ekspor dan Impor barang dicatat ketika terjadi alih kepemilikan
6.6.2. Penilaian
6.6.2.1. Ekspor dan Impor Barang
6.6.2.1.1. Free on Board (f.o.b)
6.6.2.1.2. Jasa Telekomunikasi, Komputer, dan Informasi (Telecommunication, Computer, and Information Services)
6.6.2.2. Pada International Merchandise Trade Statistics
6.6.2.2.1. Cost, Insurance, and, Freight (c.i.f)
6.6.2.3. Ekspor dan Impor Jasa
6.6.2.3.1. Harga Pembeli