1. Nilai-Nilai Nasionalisme Pancasila bagi ASN
1.1. Sila ke-1
1.1.1. Bangsa yang Agamis
1.1.1.1. Jujur dan mempunyai integritas
1.1.1.2. Hormat pada hak orang lain
1.1.1.3. Hormat pada aturan & hukum masyarakat
1.1.1.4. Punya etika, sebagai prinsip dasar dalam kehidupan sehari-hari
1.1.1.5. Tidak korupsi dan tingkah laku koruptif lainnya
1.1.1.6. Sabar, jiwa besar dan berprasangka baik
1.2. Sila ke-2
1.2.1. Bangsa yang menghormati hak asasi manusia
1.2.1.1. Toleran
1.2.1.2. Tidak dzalim
1.2.1.3. Sopan santun
1.2.1.4. Saling tolong menolong
1.3. Sila ke-3
1.3.1. Bangsa yang cinta tanah air
1.3.1.1. Rukun & damai
1.3.1.2. Menjaga keutuhan bangsa
1.3.1.3. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara
1.4. Sila ke-4
1.4.1. Bangsa yang demokratis
1.4.1.1. Mau mendengar pendapat orang lain
1.4.1.2. Siap menang, tetapi juga siap kalah
1.4.1.3. Sportif
1.4.1.4. Selalu sesuai aturan main/mematuhi undang-undang yang berlaku
1.4.1.5. Bertanggung jawab
1.4.1.6. Tolong menolong
1.4.1.7. Tidak anarkis
1.5. Sila ke-5
1.5.1. Bangsa yang menjunjung tingi kebersamaan
1.5.1.1. Tidak mementingkan diri sendiri, kelompok atau golongan
1.5.1.2. Memperhatikan nasib orang lain
1.5.1.3. Mau bekerja keras
1.5.1.4. Saling membantu
1.5.1.5. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul
2. Prinsip – prinsip nasionalisme
2.1. Hasrat untuk mencapai kesatuan
2.2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
2.3. Hasrat untuk mencapai keaslian
2.4. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa
3. Fungsi ASN
3.1. Pelaksana Kebijakan Publik
3.1.1. ASN sebagai eksekutor yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan
3.1.2. ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya, mengedepankan kepentingan nasional ketimbang kepentingan sektoral dan golongan.
3.1.3. ASN harus memiliki karakter dan orientasi kepublikan yang kuat dan mampu mengaktualisasikannya dalam setiap langkah-langkah pelaksanaan kebijakan publik.
3.2. Pelayan Publik
3.2.1. ASN Profesional
3.2.2. ASN yang melayani publik
3.2.3. ASN berintegritas tinggi
3.3. Perekat dan Pemersatu Bangsa
3.3.1. memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang kuat, memiliki kesadaran sebagai penjaga kedaulatan negara, menjadi perekat bangsa dan mengupayakan situasi damai di seluruh wilayah Indonesia, dan menjaga keutuhan NKRI
4. Definisi
4.1. Suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
4.1.1. Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
4.1.2. Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
4.1.3. Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.
4.1.4. Nasionalisme pada hakekatnya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama, karena nasonalisme menentang segala bentuk penindasan terhadap pihak lain, baik itu orang per orang, kelompok-kelompok dalam masyarakat, maupun suatu bangsa.
4.1.5. Nasionalisme tidak membeda-bedakan baik suku, agama, maupun ras