1. NASIONALISME
1.1. DEFINISI
1.1.1. 1. NASIONALISME, Suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
1.1.2. 2. NASIONALISME PANCASILA, pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
1.2. NILAI NASIONALISME PADA PANCASILA
1.2.1. 1. SILA KE-1, adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa religious, bukan bangsa atheis.
1.2.2. 2. SILA KE-2, kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan segala sesuatu sebagaimana mestinya.
1.2.3. 3. SILA KE-3, usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.2.4. 4. SILA KE-4, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga perwakilan
1.2.5. 5. SILA KE-5, sebagai dasar tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahiriah dan batiniah.
1.3. NILAI NASIONALISME DALAM TUGAS UTAMA ASN
1.3.1. 1. PELAYAN PUBLIK, sebagai dasar tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahiriah dan batiniah.
1.3.2. 2. PEMBUAT & PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK, ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya, mengedepankan kepentingan nasional ketimbang kepentingan sektoral dan golongan.
1.3.3. 3. PEREKAT DAN PEMERSATU BANGSA, memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang kuat, memiliki kesadaran sebagai penjaga kedaulatan negara, menjadi perekat bangsa dan mengupayakan situasi damai di seluruh wilayah Indonesia, dan menjaga keutuhan NKRI
2. KOMITMEN MUTU
2.1. KONSEP DASAR
2.1.1. 1. EFEKTIF, Sejauh mana organisasi dapat mencapai tujuan yang ditetapkan, atau berhasil mencapai apapun yang coba dikerjakan.
2.1.2. 2. EFISIEN, Jumlah sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasional.
2.1.3. 3. INOVASI, suatu organisasi beradaptasi terhadap perubahan-perubahan di pasar, teknologi, dan persaingan.
2.1.4. 4. MUTU, Kesesuaian terhadap spesifikasi.
2.2. NILAI DASAR
2.2.1. 1. PENINGKATAN PRODUKTIVITAS, input, proses, output
2.2.2. 2. NILAI DASAR ORIENTASI MUTU, Komitmen pada, Kepuasan Customers, Cepat tepat ramah, Melayani dengan hati, Melindungi dan mengayomi, Perbaikan berkelanjutan
2.3. PENDEKATAN INOVASI
2.3.1. 1. PENEMUAN, Komitmen pada Kepuasan Customers, Cepat, tepat, ramah, Melayani dengan hati, Melindungi dan mengayomi, Perbaikan berkelanjutan
2.3.2. 2. PENGEMBANGAN, dengan cara mengembangkan produk, jasa atau proses yang sudah ada
2.3.3. 3. DUPLIKASI, dengan cara menirukan suatu produk, jasa atau proses yang yang sudah ada. Duplikasi di sini bukan semata-mata meniru, melainkan menambah seutuhnya secara kreatif untuk memperbaiki konsep agar lebih mampu memenangkan persaingan
2.3.4. 4. SINTESIS, perpaduan konsep dan faktor-faktor yang sudahada menjadi formulasi baru.
2.4. BERPIKIR KREATIF
2.4.1. 1. MENAMPILKAN KINERJA BERKOMITMEN
2.4.2. 2. MENJELASKAN MANFAAT PENYELENGGARAAN
2.4.3. 3. MEMBERIKAN CONTOH NYATA PELAYANAN PUBLIK
2.5. MEMBANGUN KOMITMEN
2.5.1. 1. Memberikan penilaian obyektif terkait tingkat tanggung jawab aparatur dalam memberikan layanan publik;
2.5.2. 2. Mendeskripsikan tindakan kreatif yang dapat diwujudkan oleh aparatur dalam memberikan layanan kepada publik, sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing;
2.5.3. 3. Menganalisis kendala terkait belum terwujudnya kreativitas kerja aparatur dalam mewujudkan inovasi layanan yang berkomitmen terhadap mutu;
2.5.4. 4. Menganalisis faktor-faktor pendorong untuk meningkatkan kinerja aparatur yang kreatif, inovatif, dan komitmen terhadap mutu.
3. ETIKA PUBLIK
3.1. KONSEP
3.1.1. 1. NORMA UMUM
3.1.2. 2. FOKUS UTAMA PELAYANAN PUBLIK
3.2. KODE ETIK
3.2.1. 1. PERATURAN TINGKAH LAKU TERTULIS
3.2.2. 2. NILAI DASAR KODE ETIK ASN
3.3. DIMENSI
3.3.1. 1. KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, Moral dalam etika publik menuntut lebih dari kompetensi teknis karena harus mampu mengindentifikasi masalah-masalah dan konsep etika yang khas dalam pelayanan publik
3.3.2. 2. MODALITAS, Unsur – unsur modalitas dalam etika publik yakni Akuntabilitas, transaparansi, dan netralitas
3.3.3. 3. DIMENSI TINDAKAN INTEGRITAS PUBLIK, pejabat publik yang sesuai nilai, standar, aturan moral yang diterima masyarakat.
3.4. NILAI-NILAI DASAR
3.4.1. 1. Memegang teguh Ideologi Pancasila; 2. Setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; 3. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 4. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; 6. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif; 7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur; 8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
4. AKUNTABILITAS
4.1. KONSEP
4.1.1. PENGERTIAN
4.1.1.1. KEWAJIBAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG HARUS DICAPAI
4.1.1.1.1. 1. MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG BENAR
4.1.1.1.2. 2. MENCEGAH POLITIK PRAKTIS
4.1.1.1.3. 3. MELAYANI DENGAN ADIL
4.1.1.1.4. 4. MENUNJUKKAN SIKAP KONSISTEN
4.1.2. ASPEK
4.1.2.1. 1. SEBUAH HUBUNGAN, dua pihak antara individu/ kelompok/ institusi dengan negara dan masyarakat
4.1.2.2. 2. BERIORIENTASI HASIL, Aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil, Inovatif, hasil maksimal
4.1.2.3. 3. MEMBUTUHKAN LAPORAN, Laporan kinerja ,Individu (kontrak kerja), Institusi (LAKIP)
4.1.2.4. 4. MEMBUTUHKAN KONSEKUENSI, Konsekuensi , Sanksi/penghargaan
4.1.3. PENTINGNYA
4.1.3.1. FUNGSI
4.1.3.1.1. 1. PERAN DEMOKRATIS, Untuk menyediakan kontrol demokratis
4.1.3.1.2. 2. PERAN KONSTITUSIONAL, Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
4.1.3.1.3. 3. PERAN BELAJAR, Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
4.1.3.2. AKUNTABILITAS PUBLIK
4.1.3.2.1. 1. AKUNTABILITAS VERTIKAL, Pertanggung-jawa ban kepada otoritas yang lebih tinggi
4.1.3.2.2. 2. AKUNTABILITAS HORIZONTAL
4.1.4. TINGKATAN
4.1.4.1. 1. STAKEHOLDER, Tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat.
4.1.4.2. 2. ORGANISASI, Hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai
4.1.4.3. 3. KELOMPOK, Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama kelompok
4.1.4.4. 4. INDIVIDU, Hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan.
4.1.4.5. 5. PERSONAL, Nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika
4.2. MEKANISME
4.2.1. 1. KEJUJURAN DAN HUKUM, terkait dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
4.2.2. 2. PROSES, apakah prosedur yang digunakan sudah baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, istem informasi manajemen, prosedur administrasi?
4.2.3. 3. PROGRAM, apakah tujuan yang ditetapkan dapat tercapai apakah ada alternatif proglam ain yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal
4.2.4. 4. KEBIJAKAN
4.3. AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS
4.3.1. 1. TRANSPARANSI DAN AKSES INFORMASI
4.3.2. 2. PRAKTIK KECURANGAN (FRAUD) DAN KORUP
4.3.3. 3. PENGGUNAAN SUMBERDAYA MILIK NEGARA
4.3.4. 4. PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN DATA MILIK PEMERINTAH
4.4. MENJADI PNS YANG AKUNTABEL
4.4.1. 1. PRINSIP PROFESI ASN
4.4.2. 2. PERILAKU INDIVIDU YANG AKUNTABEL
4.4.3. 3. MENGHINDARI KONFLIK KEPENTINGAN
5. ANTI KORUPSI
5.1. KONSEP DASAR
5.1.1. 1. PENGERTIAN KORUPSI, Korupsi adalah Penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain
5.1.2. 2. DAMPAK PERILAKU KORUPSI, merugikan negara dan merusak sendi sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional,
5.1.3. 3. TINDAK PIDANA KORUPSI, Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
5.2. NILAI ANTIKORUPSI
5.2.1. 1. JUJUR
5.2.2. 2. PEDULI
5.2.3. 3. MANDIRI
5.2.4. 4. DISIPLIN
5.2.5. 5. TANGGUNG JAWAB
5.2.6. 6. KERJA KERAS
5.2.7. 7. SEDERHANA
5.2.8. 8. ADIL
5.2.9. 9. BERANI
5.3. TINDAKAN PENCEGAHAN KORUPSI
5.3.1. PERBAIKAN SISTEM
5.3.1.1. 1. Peraturan perundangan
5.3.1.2. 2. Reformasi birokrasi
5.3.1.3. 3. Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga
5.3.1.4. 4. Penerapan prinsip Good Governance
5.3.2. PERBAIKAN MANUSIA
5.3.2.1. 1. Memperbaiki moral
5.3.2.2. 2. Meningkatkan kesdaran hukum
5.3.2.3. 3. Mengentaskan kemiskinan
5.3.2.4. 4. Memilih pimpinan yang bersih, jujur dan anti korupsi