MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lancez-Vous. C'est gratuit
ou s'inscrire avec votre adresse e-mail
MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN par Mind Map: MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1. PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.1. Tahap Persiapan dan Perancangan

1.1.1. Tahap ini dimulai dari lahirnya prakarsa atau inisiatif, kemudian dilakukan pembicaraan atau negosiasi antara pihak pemrakarsa dengan pihak- pihak lain yang terkait dan berkompeten.

1.2. Tahap Pembahasan atau Pembicaraan di DPR/DPRD

1.2.1. Tahap pembahasan atau pembicaraan berlaku bagi suatu RUU atau Raperda. Hal ini perlu karena jenis peraturan perundang-undangan tersebut harus mendapat persetujuan dari badan perwakilan rakyat

1.3. Tahap Penetapan dan atau Pengesahan

1.3.1. Pada tahap ini setelah RUU disetujui oleh DPR/DPRD, RUU disahkan oleh presiden menjadi UU, lalu oleh menteri sekretaris Negara dicatat dalam lembaran Negara tentang berlakunya UU tersebut.

1.4. Tahap Pengundangan atau Pengumuman

1.4.1. Peraturan perundang-undangan pada umumnya dibentuk untuk diberlakukan kepada seluruh penduduk. Oleh karena itu, peraturan perundang- undangan perlu dipublikasikan agar diketahui oleh umum dan memperoleh kekuatan mengikat.

2. SIKAP SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

2.1. Contoh Kesadaran Hukum:

2.1.1. Membayar pajak tepat waktu.

2.1.2. Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan.

2.1.3. Saling menghormati sesama warga negara.

2.1.4. Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

2.2. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan di berbagai lingkungan membutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk mematuhi dan menaatinya. Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan.

3. MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

3.1. Makna: Peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

3.2. Perbandingan Tata Urutan Perundang-undangan RI Tahun 1966-2011

3.2.1. Undang-Undang Dasar 1945

3.2.1.1. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai hukum dasar yang tertinggi, hukum dasar adalah norma dasar atau aturan dasar yang menjadi sumber hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah UUD RI 1945 dan artinya semua peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya harus bersumber pada UUD RI 1945.

3.2.2. Ketetapan MPR

3.2.2.1. Ketetapan MPR (Tap MPR) artinya suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh MPR dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat ke luar dan ke dalam MPR. Dalam landasan hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebelumnya (UU No. 10 Tahun 2004) Tap MPR tidak dimasukan ke dalam hierarki.

3.2.2.2. Walaupun tidak dimasukkan bukan berarti keberadaan Tap MPR tidak berlaku. Kemudian dalam UU No. 12 Tahun 2014 Tap MPR dimasukkan kembali dalam tata urutan perundang-undangan.

3.2.2.3. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan Tap MPR masih berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

3.2.3. UU/Perppu

3.2.3.1. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-undang adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden.

3.2.3.2. Perppu adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa.

3.2.3.3. Perppu diatur dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3).

3.2.4. Peraturan Pemerintah (PP)

3.2.4.1. Peraturan pemerintah merupakan pelaksanaan dari suatu Undang-Undang

3.2.4.2. (Pasal 5 ayat 2). Peraturan pemerintah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang

3.2.5. Peraturan Presiden (Peppres)

3.2.5.1. Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.

3.2.5.2. Penyusunan Perpres ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011.

3.2.6. Peraturan Daerah Tingkat-1 (Perda Tk-1)

3.2.6.1. Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Propinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

3.2.6.2. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

3.2.7. Peraturan Daerah Tingkat-2 (Perda Tk-2)

3.2.7.1. Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

3.2.7.2. Perda ini dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan