Overview UU PDP RI 2022

Bedah Ringkas Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi - Republik Indonesia 2022

Lancez-Vous. C'est gratuit
ou s'inscrire avec votre adresse e-mail
Overview UU PDP RI 2022 par Mind Map: Overview UU PDP RI 2022

1. Menimbang

1.1. pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia

1.2. ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi

1.3. diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang (merging)

2. Nama Resmi = UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

3. Hak Subjek Data Pribadi (BAB IV)

4. Pemrosesan Data Pribadi (BAB V)

4.1. Pemrosesan Data Pribadi meliputi:

4.1.1. a. pemerolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau f. penghapusan atau pemusnahan.

4.2. Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:

4.2.1. a. dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan; b. dilakukan sesuai dgn tujuannya; c. dilakukan dgn menjamin hak Subjek Data Pribadi; d. dilakukan secara akurat, lengkap, tdk menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan; e. dilakukan dgn melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yg tdk sah, pengungkapan yg tdk sah, pengubahan yg tdk sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/ atau penghilangan Data Pribadi; f. dilakukan dgn memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi; g. Data Pribadi dimusnahkan dan/ atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang­-undangan; dan h. dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.

5. Ketentuan Peralihan (BAB XV)

5.1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan

5.2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

6. Definisi-definisi

6.1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

6.2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

6.3. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

6.4. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

6.5. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.

7. Terdiri dari 16 BAB

7.1. BAB I = Ketentuan Umum

7.2. BAB II = Asas

7.3. BAB III = Jenis Data Pribadi

7.4. BAB IV = Hak Subyek Data Pribadi

7.5. BAB V = Pemrosesan Data Pribadi

7.6. BAB VI = Kewajiban Pengendali Data Pribadi Dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi

7.7. BAB VII = Transfer Data Pribadi

7.8. BAB VIII = Sanksi Administratif

7.9. BAB IX = Kelembagaan

7.10. BAB X = Kerjasama Internasional

7.11. BAB XI = Partisipasi Masyarakat

7.12. BAB XII = Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara

7.13. BAB XIII = Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi

7.14. BAB XIV = Ketentuan Pidana

7.15. BAB XV = Ketentuan Peralihan

7.16. BAB XVI = Ketentuan Penutup

8. Jenis Data Pribadi (BAB III)

8.1. Bersifat Spesifik

8.1.1. a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.2. Bersifat Umum

8.2.1. a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/ atau f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

9. Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi

9.1. a. Setiap Orang; b. Badan Publik; dan c. Organisasi Internasional.

9.2. Pengendali Data Pribadi

9.2.1. wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi

9.3. Prosesor Data Pribadi

10. Sanksi Administratif (BAB VIII)

10.1. a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi; c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/ atau denda administratif

10.2. Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

10.3. Dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Pelindungan Data Pribadi

11. Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi (BAB XIII)

11.1. a. melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yg bukan miliknya dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yg dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. b. melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yg bukan miliknya. c. melawan hukum menggunakan Data Pribadi yg bukan miliknya.