Lancez-Vous. C'est gratuit
ou s'inscrire avec votre adresse e-mail
UU KUP par Mind Map: UU KUP

1. Sanksi administratif SKPKB

1.1. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak

1.2. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut

1.3. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar

1.4. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor

2. WP dapat mengajukan keberatan atas

2.1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

2.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

2.3. Surat Ketetapan Pajak Nihil

2.4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

2.5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

3. hak dan kewajiban WP diwakili dalam hal

3.1. badan oleh pengurus

3.2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator

3.3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan

3.4. badan dalam likuidasi oleh likuidator

3.5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya

3.6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya

4. Definisi

4.1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1)

5. NPWP

5.1. DJP dapat menerbitkan NPWP dan melakukan pengusaha Kena Pajak secara jabatan ayat (1) dan/atau ayat (2).

5.2. Pasal 2 ayat (4a) mengatur bahwa kewajiban perpajakan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkanya NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP

6. Tata cara pembayaran pajak

6.1. DJP dapat menetapkan

6.1.1. tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau

6.1.2. tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputitempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

7. Penghapusan NPWP

7.1. diajukan permohonan penghapusan Nomora Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan

7.2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha

7.3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;

7.4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan

8. Tata cara penerbitan SKPKB

8.1. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

8.2. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunyasebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran

8.3. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nolpersen)

8.4. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

8.5. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

8.6. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya