Humas dan Keprotokolan

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
Humas dan Keprotokolan por Mind Map: Humas dan Keprotokolan

1. Definisi Protokol

1.1. Pengertian Protokol

1.1.1. Protokol adalah Kumpulan atau keseluruhan naskah yang isi nya terdiri atas catatan, catatan mengenai persetujuan, perjanjian yang meliputi lingkup nasional maupun internasional.

1.2. Pengertian Keprotokolan

1.2.1. Keprotokolan adalah Serangkaian kegiatan atau urutan kegiatan yang di dalamnya meliputi aturan- aturan dan tata cara yang terdapat dalam acara resmi maupun acara-acara kenegaraan.

2. Azas Humas & Keprotokolan

2.1. Azas Kebangsaan

2.1.1. Keprotokolan harus menggambarkan sifat dan ciri serta watak bangsa Indonesia yang beraneka ragam ( pluralistik), dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang di mulai oleh NKRI

2.2. Azas Ketertiban dan Kepastian Hukum

2.2.1. Keprotokolan harus dapat memberikan keadaan yang tertib dalam kehidupan masyarakat melalui Kepastian hukum

2.3. Azas Keserasian, Kesesuaian, dan Keselarasan Keprotokolan

2.3.1. Keprotokolan harus mencerminkan suatu keserasian ( keseimbangan), kesesuaian dan keselarasan antara warga negara ( sebagai individu ) dengan masyarakat untuk kepentingan bangsa dan negara

2.4. Azas Timbal Balik

2.4.1. Keprotokolan di berikan oleh negara lain atas balas jasa yang di berikan oleh negara

2.5. Azas Keagamaan

2.5.1. Keprotokolan mengenai Keagamaan

3. Tujuan Humas & Keprotokolan

3.1. Meliputi

3.1.1. 1). Membuat suatu acara teratur dan tertata dengan baik 2). Meminimalisir kesalahan dalam suatu acara 3). Membuat tujuan suatu kegiatan dapat tercapai 4). Membuat kegiatan lebih berkesan 5). Membuat kegiatan berjalan lebih khidmat dan terhormat 6). Membuat kegiatan lebih menarik

4. Peran Keprotokolan

4.1. Meliputi

4.1.1. 1). Kegiatan Keprotokolan dapat menjadi mediator dan koordinasi 2). Kegiatan Keprotokolan dapat menjadi suatu sarana agar suatu acara berjalan lancar serta aman 3). Penentu keberhasilan suatu acara 4). Menciptakan acara agar terkesan khidmat, megah dan agung 5). Sebagai media komunikasi dengan pihak- pihak yang terlibat dalam acara tersebut

5. Unsur Protokol

5.1. Meliputi

5.1.1. 1). Tata Cara Unsur Keprotokolan yang menentukan tindakan yang harus di laksanakan dalam suatu acara tertentu.

5.1.2. 2). Tata Krama Unsur Keprotokolan dengan memperhatikan pilihan kata, tata cara berbicara, serta perbuatan yang di sesuaikan dengan jabatan atau tujuan acara

5.1.3. 3). Aturan-Aturan adat kebiasaan Suatu aturan yang menjadi Kebiasaan yang telah ditetapkan secara universal oleh setiap negara

5.1.4. 4). Tata Penghormatan Unsur Keprotokolan yang mengatur tentang tata cara Kesopanan terhadap orang lain dalam suatu acara Keprotokolan

6. Syarat Petugas Protokol

6.1. Meliputi

6.1.1. Syarat Petugas Protokol : 1). Secara teknis setiap petugas harus menekuni bidang tugas masing-masing dan di tuntut pula untuk turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya 2). Berusaha mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi berazaskan kekeluargaan 3). Protokol perlu menguasai segala permasalahan, tetapi tidak berarti harus melaksanakan sendiri 4). Mampu memahami pentingnya dekorasi, kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, dan lain lain 5). Memahami tentang prinsip-prinsip manajemen yang baik 6). Mampu bernampilan yang baik 7). Mampu berkomunikasi dengan efektif

7. Sumber Protokol

7.1. Meliputi

7.1.1. Peraturan terkait Keprotokolan

7.1.1.1. 1). UU no. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian 2). UU no. 22 tahun 2003 tentang pemerintah daerah 3). UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah 4). UU no. 24 tahun tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan 5). PP no. 40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan RI 6). PP no. 43 tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara RI 7). PP no. 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia raya

7.1.2. Peraturan tentang Keprotokolan

7.1.2.1. 1). UU no. 8 tahun 1987 tentang protokol ( sudah tidak berlaku ) 2). UU no. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan 3). PP no. 62 tahun 1990 tentang ketentuan Keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata Penghormatan

8. Aturan Keprotokolan

8.1. Meliputi

8.1.1. Aturan dasar protokol I

8.1.1.1. Pengaturan tempat duduk 1). Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya 2). Jika menghadap meja, yang menghadap pintu keluar yang di anggap utama dan tempat terakhir adalah yang dekat pintu keluar 3). Kanan adalah utama 4). Bila ada dua orang yang berjajar, posisi sebelah kanan adalah utama ( 2-1 ), empat orang, urutan nya menjadi 6-4-2-1-5-3 dan seterusnya

8.1.2. Aturan dasar protokol II

8.1.2.1. Menghadiri perayaan hari kemerdekaan 1). Berusahalah untuk hadir, merupakan suatu kehormatan bagi seseorang bila menerima undangan ini, konfirmasi kan kedatangan anda pada petugas, lakukan juga hal ini bila anda tidak datang 2). Patuhi peraturan yang tertera pada undangan 3). Hadirlah 15 menit sebelum acara dimulai 4). Duduklah sesuai nomor atau deretan yang sudah ditentukan 5). Kalau anda sudah duduk tidak usah mondar-mandir untuk menyapa relasi 6). Tahan diri untuk tidak menguap, ngantuk atau ,melirik kesana kemari 7). Jangan ngobrol saat acara berlangsung. 8). Pastikan bahwa anda cukup sehat dan kuat untuk menghadiri acara tersebut

9. Ruang Lingkup Tugas

9.1. Meliputi

9.1.1. 1). Penerimaan tamu 2). Kunjungan tamu 3). Perjalanan ke Daerah/ luar daerah 4). Pengaturan rapat/ sidang 5). Penyelenggaraan resepsi/ sidang 6). Penyelenggaraan upacara 7). Pernyataan selamat (congratulation) dan atau bela sungkawa (condolence)