Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia por Mind Map: Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

1. Suprastruktur Politik adalah suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan

1.1. Kebijakan (eksekutif) adalah presiden dengan dibantu oleh wakilnya dan para menteri.

1.2. a. Lembaga Pelaksana Fungsi Pembuatan Kebijakan Umum (Legislatif)

1.2.1. Legislasi

1.2.1.1. Untuk membentuk undang-undang

1.2.2. Pengawasan/Kontrol

1.2.2.1. Mengawasi jalannya pemerintahan

1.2.2.1.1. suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu serta berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

1.2.3. Anggaran

1.2.3.1. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

1.3. b. Lembaga Pelaksana Fungsi Penerapan Kebijakan (Eksekutif)

1.4. c. Lembaga Pelaksana Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan(Yudikatif)

2. Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman dalam sistem politik Indonesia adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi beserta badan peradilan yang berada di bawahnya (pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama) dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

3. Sebuah organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang disusun oleh sekelompok orang yang disusun dan mempunyai gagasan, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu serta berusaha untuk mencari dan menguasai kekuasaan melalui umum untuk mewujudkan kebijakan alternatif atau program-program yang telah mereka susun .

4. • Infrastruktur Politik (The Socio Political Sphere)

4.1. • Suprastruktur Politik (The Governmental Political Sphere)

4.2. a. Partai Politik (Political Party)

4.3. b. Kelompok Kepentingan (Interest Group)

4.3.1. 1).Kelompok kepentingan anomik

4.3.2. 2).Kelompok kepentingan non-asosiasional

4.3.3. 3).Kelompok kepentingan institusional

4.3.3.1. d. Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)

4.3.3.1.1. sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi, dan program-program kerja kepada seluruh anggota simpatisannya

4.3.4. 4).Kelompok kepentingan asosiasional

4.4. c. Kelompok Penekan (Pressure Group)

4.5. e. Tokoh Politik (Political Figure)

5. •Hubungan Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik dalam Pengambilan Keputusan Politik

5.1. Suprastruktur Politik

5.2. Infrastruktur Politik

5.2.1. sebagai sarana masukan (input) yang berwujud pernyataan keinginan-keinginan dan tuntutan masyarakat (social demands)

6. sebagai output dalam hal menentukan public policy yang berwujud keputusan-keputusan politik sesuai dengan keinginan dan tuntutan masyarakat