Pokok-Pokok Pikiran UUD 1945 dan Hubungannya dengan Pancasila

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
Pokok-Pokok Pikiran UUD 1945 dan Hubungannya dengan Pancasila por Mind Map: Pokok-Pokok Pikiran UUD 1945 dan Hubungannya dengan Pancasila

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UndangUndang Dasar 1945 itu sendiri, ialah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang dasar, yaitu dalam pasalpasalnya.

2. sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:

2.1. Alinea pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945.

2.2. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan causal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945

3. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Pasal-pasal UUD 1945. Atau dengan kata lain: 1) Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. 2) Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Fundamental yang menentukan adanya UUD itu. 3) Terbawa oleh kedudukannya sebagai Pokok Kaidah Fundamental, Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya.

4. Dengan kedudukannya sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara Republik Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap, artinya tidak dapat diubah, apalagi diganti oleh siapa pun, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil pemilihan umum

5. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945. Hal ini berarti bahwa keduanya mempunyai kedudukan yang berbeda, dan masingmasing memiliki eksistensi sendiri. Meskipun demikian Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan erat dengan Pasal-pasal UUD 1945.

6. Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945: Alenia I (sila ke 3) Alenia II (sila ke 5) Alenia III (sila ke 4) Alenia IV (sila ke 1 dan 2)

7. letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai berikut. a. Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. b. Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustus 1945. c. Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran daripada adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia Merdeka berdaulat, bersatu, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.