Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
Etika Publik por Mind Map: Etika Publik

1. Nilai-Nilai Dasar Etika Publik

1.1. 1. Memegang teguh ideologi Pancasila

1.2. 2. Setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah

1.3. 3. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia

1.4. 4. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak

1.5. 5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian

1.6. 6. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif

1.7. 7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur

1.8. 8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik

1.9. 9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah

1.10. 10. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun

1.11. 11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi

1.12. 12. Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama

1.13. 13. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai

1.14. 14. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan

1.15. 15. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir

2. Defenisi dan Lingkup Etika Publik

2.1. Dimensi Kualitas Pelayanan Publik

2.1.1. Moral dalam etika publik menuntut lebih dari kompetensi teknis karena harus mampu mengidentifikasi masalah-masalah dan konsep etika yang khas dalam pelayanan publik

2.2. Dimensi Modalitas

2.2.1. Akuntabel

2.2.1.1. a. Tekanan akuntabilitas pada pertanggungjawaban kekuasaan melalui keterbukaan pemerintah atau adanya akses informasi bagi pihak luar organisasi pemerintah.

2.2.1.2. b. Memahami akuntabilitas sekaligus sebagai tanggung jawab dan liabilitas sehingga tekanan lebih pada sisi hukum, ganti rugi dan organisasi.

2.2.1.3. c. Tekanan lebih banyak pada hak warga negara untuk bisa mengoreksi dan ambil bagian dalam kebijakan publik sehingga akuntabilitas disamakan dengan transparansi.

2.2.2. Transparan

2.2.2.1. Organisasi pemerintah mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan memberikan informasi yang relevan atau laporan terbuka terhadap pihak luar atau organisasi sendiri dan dipublikasikan.

2.2.3. Netral

2.2.3.1. ASN terbebas dari pengaruh politik dan untuk menjamkn keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarabg menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.

2.3. Dimensi Tindakan Integritas Publik

2.3.1. Integritas publik juga dimaksudkan dari pejabat publik yang sesuai nilai, standar, aturan moral yang diterima masyarakat.

3. Tuntutan Etika Publik dan Kompetensi

3.1. Tanpa kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan diskriminatif terutama pada masyarakat kalangan bawah. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan dan lainnya dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat atau kebaikan orang lain.

4. Perilaku Pejabat Publik

4.1. 1. Manajemen Perubahan

4.2. 2. Penaatan Peraturan Perundang-Undangan

4.3. 3. Penataan dan Penguatan Organisasi

4.4. 4. Penataan Tatalaksana

4.5. 5. Penataan Sistem Manajemen ASN

4.6. 6. Penguatan Akuntabilitas

4.7. 7. Penguatan Pengawasan

4.8. 8. Peningkatan Pelayanan Publik

5. Pengertian Etika

5.1. "The dicipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation"-Weihrich and Koontz (2005:46)

5.2. "Etika adalah karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma luhur"-Azyumardi Azra

5.3. "Etika adalah tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil"-Ricocur (1990)

6. Pengertian Kode Etik

6.1. Peraturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditunjukkan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis.

7. Kode Etik ASN

7.1. 1. Melaksanakan tugasnya secara jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi

7.2. 2. Melaksanakan tugasnya secara cermat dan disiplin

7.3. 3. Melakzanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7.4. 4. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan

7.5. 5. Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak bertentangab dengan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan

7.6. 6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara

7.7. 7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien

7.8. 8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya

7.9. 9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan

7.10. 10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain

7.11. 11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputas dan integritas ASN

7.12. 12. Melaksanakan ketentuan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN