1. Nilai-Nilai Dasar Etika Publik
1.1. 1. Memegang teguh ideologi Pancasila
1.2. 2. Setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah
1.3. 3. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia
1.4. 4. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
1.5. 5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
1.6. 6. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif
1.7. 7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur
1.8. 8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
1.9. 9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
1.10. 10. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
1.11. 11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
1.12. 12. Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama
1.13. 13. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
1.14. 14. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
1.15. 15. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir
2. Defenisi dan Lingkup Etika Publik
2.1. Dimensi Kualitas Pelayanan Publik
2.1.1. Moral dalam etika publik menuntut lebih dari kompetensi teknis karena harus mampu mengidentifikasi masalah-masalah dan konsep etika yang khas dalam pelayanan publik
2.2. Dimensi Modalitas
2.2.1. Akuntabel
2.2.1.1. a. Tekanan akuntabilitas pada pertanggungjawaban kekuasaan melalui keterbukaan pemerintah atau adanya akses informasi bagi pihak luar organisasi pemerintah.
2.2.1.2. b. Memahami akuntabilitas sekaligus sebagai tanggung jawab dan liabilitas sehingga tekanan lebih pada sisi hukum, ganti rugi dan organisasi.
2.2.1.3. c. Tekanan lebih banyak pada hak warga negara untuk bisa mengoreksi dan ambil bagian dalam kebijakan publik sehingga akuntabilitas disamakan dengan transparansi.
2.2.2. Transparan
2.2.2.1. Organisasi pemerintah mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan memberikan informasi yang relevan atau laporan terbuka terhadap pihak luar atau organisasi sendiri dan dipublikasikan.
2.2.3. Netral
2.2.3.1. ASN terbebas dari pengaruh politik dan untuk menjamkn keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarabg menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.
2.3. Dimensi Tindakan Integritas Publik
2.3.1. Integritas publik juga dimaksudkan dari pejabat publik yang sesuai nilai, standar, aturan moral yang diterima masyarakat.