KOPERASI INDONESIA

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
KOPERASI INDONESIA por Mind Map: KOPERASI INDONESIA

1. 3. Koperasi Indonesia dan Arsitektur Ekonomi Rakyat berbasis Koperasi

1.1. - Pembangunan Koperasi Indonesia berorientasi kepada perwujudan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat luas

1.2. - Ekonomi rakyat yang dilakukan oleh rakyat banyak pada umumnya memiliki skala usaha yang kecil ataupun sangat kecil

1.3. - Pemerintah berperan aktif dalam membina koperasi dan UMKM dengan meningkatkan semangat dan jiwa kewirausahaan mereka.

2. 4. Wirakoperasi,Teknososioprenur berbasis Koperasi Indonesia

2.1. - Wirausaha Koperasi dan Teknososiopreneur berbasis Koperasi

2.2. - Kewirausahaan Koperasi

2.3. - Unsur unsur kewirausahaan Koperasi

2.4. - Wirausaha Koperasi dan Teknososiopreneur berbasis Koperasi

2.5. - Strategi Pencapaian Visi Teknososiopreneur berbasis Koperasi

3. 5. Wirakoperasi, Teknososioprenur berbasis Koperasi Indonesia

3.1. - Sejarah perkembangan kelembagaan Koperasi

3.2. - Aspek Hukum

3.3. - Landasan Hukum

3.4. - Pertimbangan Hukum

3.5. Definisi "sesat" Koperasi

3.6. - Konsekuensi Pembatalan UU No. 17/2012

3.7. - Aspek Kelembagaan

3.8. Sumberdaya manusia dalam perangkat Organisasi

4. 1. Landasan Filosofi Koperasi Indonesia

4.1. - Pemahaman tentang Koperasi Indonesia diawali dengan landasan filosofinya dan dilanjutkan dengan posisi Koperasi Indonesia dalam sistem ekonomi Pancasila.

4.2. - Landasan filosofi tersebut adalah hakekat manusia indonesia yang mendasari Koperasi Indonesia sebagai bagian integral dari Sistem Ekonomi Pancasila.

4.3. - Tjakwerdaja menyebutkan ada 2 prinsip utama Indonesia, yauitu Koperasi sebagai jiwa dan semangan ekonomi Indonesia dengan 5 ciri-cirinya dan Koperasi merupakan badan usaha dan bagian integral dalam sistem ekonomi Pancasila dengan 3 cirinya.

5. 2. Prinsip Koperasi Indonesia

5.1. Koperasi merupakan gerakan masyarakat yang memiliki tujuan yang sama dan secara wajib bergabung bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

5.2. Ketujuh prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan UU: a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. b) pengelolaan dilaksanaan secara demokratis. c) sisa hasil usaha (SHU) dibagikan secara adil sebanding denganbbesarnya jasa usaha masing-masing anggota. d) pemberian balas jasa dilakukan terbatas terhadap modal. e) kemandiriian. f) pendidikan perkoperasian. g) kerjasama antar koperasi.

5.3. Selain prinsip kedua hingga ketujuh, yang membedakan koperasi Indonesia dengan koperasi di Indonesia, yaitu prinsip pertama. Koperasi Indonesia menyatakan bahwa keanggotaan bersifat wajib.