Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
Pasar Modal por Mind Map: Pasar Modal

1. Penawaran Umum

1.1. Mekanisme (?)

1.1.1. Terkait dengan aktivitas penjualan efek

1.1.2. Dilakukan di Indonesia atau untuk WNI

1.1.3. Menggnunakan media massa, ditawarkan ke > 100 pihaj atau telah dijual ke > 50 pihak

1.1.4. Dalam batas nilai dan batas waktu tertentu (min Rp 1 M dan 12 bulan)

1.2. Kewajiban Dasar

1.2.1. Menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK

1.2.2. Pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif

1.2.3. Disclosure kepada masyarakat melalui prospektus

1.3. Pengecualian Pernyataan Pendaftaran

1.3.1. Efek utang dengan tenor 1 tahun atau kurang

1.3.2. Penerbitan sertifikat deposito

1.3.3. Polis asuransi

1.3.4. Efek yang diterbitkan / dijamin pemerintah

1.3.5. Efek lain yang ditetapkan OJK

2. Perangkat Hukum & Pengaturan Pasar Modal

2.1. UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK

2.2. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

2.3. POJK, SEOJK, PDK, SEDK

2.4. Kep. Ketua Bapepam (Peraturan Bapepam-LK)

2.5. Peraturan SRO

3. Pengawas Pasar Modal

3.1. Tugas

3.1.1. Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal

3.2. Tujuan

3.2.1. Mewujudkan terciptanya kegiatan PM yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat

3.3. Kewenangan

3.3.1. Memberi izin/persetujuan

3.3.1.1. Izin usaha kepada BEI, LKP, LPP, Reksadana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek

3.3.1.2. Izin perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi

3.3.1.3. Persetujuan bagi Bank Kustodian

3.3.2. Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat

3.3.3. Menetapkan persyaratan dan tata cara PERNYATAAN PENDAFTARAN serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya PERNYATAAN PENDAFTARAN

3.3.4. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan thd pihak saat diduga terjadi pelanggaran thd UU PM/peraturan pelaksanaan

3.3.5. Mengumumkan hasil pemeriksaan

3.3.6. Membekukan/membatalkan pencatatan efek pada bursa efek guna melindungi kepentingan pemodal

3.3.7. Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yg disanksi oleh Bursa Efek, LKP, LPP

3.3.8. Menetapkan instrumen lain sebagai efek yang telah ditentukan dalam UU No 8 1995

3.3.9. Melakukan tindakan yang diperlukan utk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran

4. Pengertian

4.1. Kegiatan yang bersangkuran dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek

4.2. Perusahaan Publik yang erkaitan dengan Efek yang diterbitkannya

4.3. Lembaga dan Profesi yang berkaitan dengan Efek

4.4. Tempat dimana perusahaan yang memerlukan dana untuk pengembangan usaha (emiten) bertemu dengan masyarakat yang memiliki dana untuk dikembangkan atau diinvestasikan (investor)

5. Struktur dan Pelaku Pasar Modal

5.1. Self-Regulatory Organization

5.1.1. Bursa Efek - BEI

5.1.1.1. Pengertian

5.1.1.1.1. Pihak yang menyediakan sistem/sarana untuk mempertemukan penawaran jual & beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka

5.1.1.2. Tujuan

5.1.1.2.1. Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien

5.1.1.3. Tugas

5.1.1.3.1. Menyediakan sarana pendukung, serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek

5.1.1.3.2. Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya kepada OJK

5.1.2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) - KPEI

5.1.2.1. Pengertian

5.1.2.1.1. Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa

5.1.2.2. Tujuan

5.1.2.2.1. Menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien

5.1.2.3. Tugas

5.1.2.3.1. Menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring & penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian jasa

5.1.2.3.2. Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang

5.1.3. Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP) - KSEI

5.1.3.1. Pengertian

5.1.3.1.1. Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kuatodian, perusahaan efek, dan pihak lain

5.1.3.2. Tujuan

5.1.3.2.1. Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien

5.1.3.3. Tugas

5.1.3.3.1. Wajib menetapkan peraturan mengenai jasa kustodian setral dan jasa penyelesaian transaksi efek, termasuk ketentuan mengenai biaya jasa pemakaian

5.1.3.3.2. Mengamankan pemindahtanganan efek

5.1.3.3.3. Menyelesaikan settlement

5.2. Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA)

5.2.1. Pengertian

5.2.1.1. Pihak yang menyelenggarakan atau menggunakan Sistem Elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek

5.2.2. Tujuan

5.2.2.1. Menyediakan infrastruktur perdagangan dan meningkatkan transaparansi dalam perdagangan efek surat utang selain surat utang negara

5.2.3. Tugas

5.2.3.1. Memberikan layanan utk mempertemukan transaksi efek dengan mekanisme inter-dealer, multi-dealer, atau cross-matching execution kepada pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPA

5.2.3.2. Membuat peraturan tentang jasa, efek yang diperdagangkan, perdagangan, dan pengawasan perdagangan

5.2.3.3. Mengawasi kegiatan perdagangan efek yang dilakukan pengguna jasa

5.2.3.4. Mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan UU di bidang PM

5.3. Perusahaan Efek

5.3.1. Penjamin Emisi Efek

5.3.1.1. Pengertian

5.3.1.1.1. Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dgn/tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual

5.3.1.2. Tugas & Tanggung Jawab

5.3.1.2.1. Menyelenggarakan & bertanggung jawab atas penawaran umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus: pemasaran efek, penjatahan efek, dan pengembalian uang pembayaran pesanan efek yang tidak memeproleh penjatahan

5.3.1.2.2. Bertanggung jawab atas pembayaran hasil penawaran umum kepada emiten sesuai kontrak

5.3.1.2.3. Menyampaikan laporan yang dipersyaratkan kepada OJK

5.3.2. Perantara Pedagang Efek

5.3.2.1. Pengertian

5.3.2.1.1. Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain

5.3.2.2. Tugas & Tanggung Jawab

5.3.2.2.1. Melaksanakan amanat jual-beli nasabah

5.3.2.2.2. Menyelenggarakan administrasi transaksi efek

5.3.2.2.3. Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan nasabah

5.3.2.2.4. Memberikan rekomendasi kepada nasabah utk membeli/menjual efek berdasarkan keadaan keuangan dan maksud tujuan investasi nasabah

5.3.2.2.5. Mengenal nasabah

5.3.2.2.6. Menyampaikan laporan yang dipersyaratkan ke OJK

5.3.3. Manajer Investasti

5.3.3.1. Pengertian

5.3.3.1.1. Pihak yang mengelola portofolio untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan UU yang berlaku

5.3.3.2. Tugas & Tanggung Jawab

5.3.3.2.1. Mengelola dana nasabah

5.3.3.2.2. Menyelenggarakan administrasi portofolio nasabah

5.3.3.2.3. Menyediakan data dan info bagi kepentingan nasabah

5.3.3.2.4. Melaksanakan keputusan investasi sesuai dengan kepentingan nasabah

5.3.3.2.5. Memberikan rekomendasi utk membeli/menjual efek berdasarkan keadaan keuangan dan maksud tujuan investasi nasabah

5.3.3.2.6. Mengenal nasabah

5.3.3.2.7. Menghitung Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio reksadana & menyampaikan ke bank kustodian setiap hari kerja

5.3.3.2.8. Menyampaikan laporan yang dipersyaratkan ke OJK

5.4. Wakil Perusahaan Efek

5.4.1. Wakil Penjamin Emisi Efek

5.4.1.1. Orang perseorangan yang bertindak mewakili kepenitngan perusahaan efek utk kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan penjaminan emisi efek

5.4.2. Wakil Perantara Pedagang Efek

5.4.2.1. Orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek utk kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan perdagangan efek

5.4.3. Wakil Manajer Investasi

5.4.3.1. Orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek

5.5. SIPF

5.5.1. Pengertian

5.5.1.1. Perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK utk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan modal

5.5.2. Tujuan

5.5.2.1. Menyelenggarakan dan mengelola perlindungan pemodal

5.5.3. Tugas

5.5.3.1. Menatausahakan serta mengelola dana perlingan modal di pasar modal indonesia

5.6. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE)

5.6.1. Pengertian

5.6.1.1. Pihak yang melakukan penilaian harga efek bersifat utang dan sukuk untuk menetapkan harga pasar wajar

5.6.2. Tugas & Tanggung Jawab

5.6.2.1. Melakukan kegiatan penetapan harga pasar wajar efek bersifat utang dan sukuk secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan

5.6.2.2. Memastikan bahwa penetapan prosedur penilaian dan penetapan harga pasar wajar efek bersifat utang & sukuk independen dari semua pihak terutama pemegang saham, penerbit, dan pemerintah

5.6.2.3. Menyampaikan laporan yang dipersyaratkan kepada OJK

5.7. Penasihan Investasi

5.7.1. Pengertian

5.7.1.1. Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa

5.7.2. Bentuk

5.7.2.1. Penasihat investasi orang - perseorangan

5.7.2.2. Penasihat investasi berbentuk perusahaan

5.7.3. Tugas & Tanggung Jawab

5.7.3.1. Memberikan nasihat kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan, dan pertukaran efek dengan dasar pemikiran yg rasional

5.7.3.2. Menyelenggarakan administrasi dan memelihara dokumen nasabah

5.7.3.3. Menyampaikan laporan ynag dipersyaratkan kepada OJK

5.8. Perusahaan Pemeringkat Efek

5.8.1. Pihak yang berdasarkan kontrak untuk menerbtkan peringkat atas surat utang, cth obligasi

5.8.1.1. Mekanisme peringkat ada di PPT Day 1

5.9. Lembaga Penunjang

5.9.1. Kustodian

5.9.1.1. Pengertian

5.9.1.1.1. Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan hak2 lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

5.9.1.2. Penyelenggara

5.9.1.2.1. LPP, Perusahaan Efek, Bank Umum yang disetujui OJK

5.9.1.3. Tugas & Tanggung Jawab

5.9.1.3.1. Menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai kontrak

5.9.1.3.2. Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri

5.9.1.3.3. Hanya dapat mengeluarkan efek/dana pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening/pihak yang diber wewenang atas namanya

5.9.1.3.4. Wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul krn kesalahannya

5.9.2. Biro Administrasi Efek

5.9.2.1. Pengertian

5.9.2.1.1. Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

5.9.2.2. Penyelenggara

5.9.2.2.1. Perseroan yang disetujui OJK

5.9.2.3. Tugas & Tanggung Jawab

5.9.2.3.1. Wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan efek

5.9.2.3.2. Efek yang diadministrasikan adalah jasa administrasi efek yang diberikan yang mencakup manajemen biro administrasi efek

5.9.2.3.3. Wajib menjada sebaik-baiknya setiap efek maupun catatan pembukuan dalam pengelolaannya dan wajib membuat salinan dari catatan pembukuan yang disimpan di tempat terpisah dan aman

5.9.3. Wali Amanat

5.9.3.1. Pengertian

5.9.3.1.1. Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang

5.9.3.2. Penyelenggara

5.9.3.2.1. Bank Umum

5.9.3.2.2. Pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

5.9.3.2.3. Terdaftar di OJK

5.9.3.3. Tugas & Tanggung Jawab

5.9.3.3.1. Mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten yang menggunakan jasanya

5.9.3.3.2. Mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan

5.9.3.3.3. Memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya

5.10. Profesi Penunjang

5.10.1. Akuntan

5.10.1.1. Pengertian

5.10.1.1.1. Akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan terdaftar di OJK

5.10.1.2. Tugas dan Tanggung Jawab

5.10.1.2.1. Wajib punya keahlian di PM yang dipenuhi dengan program pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi akuntan / pihak lain yang disetujui

5.10.1.2.2. Melakukan audit atas lap keu perusahaan dan memberikan pendapatnya

5.10.1.2.3. Melakukan audit sesuai dengan SPAP dan Kode Etik Profesi

5.10.1.2.4. Bersikap independen

5.10.2. Konsultan Hukum

5.10.2.1. Pengertian

5.10.2.1.1. Ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di OJK

5.10.2.2. Tugas & Tanggung Jawab

5.10.2.2.1. Memiliki keahlian di PM yang dipenuhi melalui program pelatihan yang diakui OJK

5.10.2.2.2. Melakukan legal audit secara menyeluruh dan memberikan pendapat hukumnya

5.10.2.2.3. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan hukum dan standar pendapat hukum & kode etik profesi

5.10.2.2.4. Bersikap independen

5.10.3. Penilai

5.10.3.1. Pengertian

5.10.3.1.1. Pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di OJK

5.10.3.2. Tugas & Tanggung Jawab

5.10.3.2.1. Melakukan penilaian atas aset perusahaan berdasarkan kontrak dan menandatangani serta menerbitkan laporan hasil penilaian

5.10.3.2.2. Memberikan pendapat atas nilai wajar

5.10.3.2.3. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar penilaian indonesia dan kode etik profesi

5.10.3.2.4. Bersikap independen

5.10.4. Notaris

5.10.4.1. Pengertian

5.10.4.1.1. Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK

5.10.4.2. Tugas & Tanggung Jawab

5.10.4.2.1. Membuat berita acara RUPS

5.10.4.2.2. Membuat akte perubahan AD

5.10.4.2.3. Menyiapkan perjanjian-perjanjian

5.10.4.2.4. Melakukan tugas sesuai dengan kode etik profesi dan bersikap independen

5.10.5. Ahli Syariah Pasar Modal

5.10.5.1. Tugas & Tanggung Jawab

5.10.5.1.1. Memberikan nasihat/mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di PM

5.10.5.1.2. Memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk/jasa syariah di PM

5.10.5.1.3. Melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan prinsip syariah di PM terhadap kegiatan usaha perusahaan

5.10.5.1.4. Mendampingi/mewakili perusahaan dalam diskusi dengan DSN-MUI

5.11. Pelaku Pasar Modal Lainnya

5.11.1. Emiten

5.11.1.1. Pihak yang melakukan penawaran umum. Penawarn umum adalah penawaran efek yang diakukan untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU

5.11.2. Perusahaan Publik

5.11.2.1. Perseroan yang sahamnya telah dimiiki minimal oleh 300 pemegang saham & memiliki modal disetor minimal Rp 3 Miliar

5.11.3. Reksa Dana

5.11.3.1. Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi

6. Produk/Instrumen

6.1. Reksa Dana

6.1.1. Pengertian

6.1.1.1. Produk keuangan yang dikelola oleh Manajer Investasi, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi dan pasar uang).

6.1.2. Keuntungan

6.1.2.1. Tidak perlu modal besar

6.1.2.2. Efisiensi waktu

6.1.2.3. Hasil yang optimal

6.1.3. Jenis

6.1.3.1. Reksadana saham

6.1.3.2. Reksadana pendapatan tetap

6.1.3.3. Reksadana pasar uang

6.1.3.4. Reksadana campuran

6.1.4. Manfaat

6.1.4.1. Diversivikasi investasi

6.1.4.1.1. Investasi Reksa Dana dapat terdiversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko

6.1.4.2. Efisiensi biaya dan waktu

6.1.4.2.1. Investor tidak perlu menganalisa terus-menerus sehingga dapat lebih menghemat waktu dan tenaga

6.1.4.3. Terjangkau

6.1.4.3.1. Minimum investasi yang diperlukan bervariasi minimal Rp. 100.000

6.1.4.4. Likuiditas terjamin

6.1.4.4.1. Pencairan dana Investasi Reksa Dana dapat dilakukan sewaktu-waktu

6.1.4.5. Kemudahan investasi

6.1.4.5.1. Reksa Dana mempermudah investor untuk melakukan investasi karena dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional

6.1.4.6. Hasil yang optimal

6.1.4.6.1. Reksa Dana memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang

6.1.4.7. Transparansi informasi

6.1.4.7.1. Investor dapat mengetahui portofolio secara berkala sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.

6.2. Obligasi

6.2.1. Pengertian

6.2.1.1. Surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah yang berisi janji pembayaran pokok utang dan kupon saat jatuh tempo.

6.2.2. Keuntungan

6.2.2.1. Kupon

6.2.2.2. Capital gain

6.3. Saham

6.3.1. Pengertian

6.3.1.1. Tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

6.3.2. Keuntungan

6.3.2.1. Dividen

6.3.2.2. Capital gain