Peran, Fungsi dan Kewenangan Bidan

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
Peran, Fungsi dan Kewenangan Bidan por Mind Map: Peran, Fungsi dan Kewenangan Bidan

1. Peran Bidan

1.1. 1. Peran Pelaksana - Tugas mandiri A. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. B. Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien. C. Membuat rencana tindak lanjut tindakan / layanan bersama klien. D. Memberi asuhan kebidanan E. kepada klien selama kehamilan normal. - Tugas Kolaborasi A. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. B. Memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi. C. Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi. - Tugas Ketergantungan A. Menerapkan manajamen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga. B. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawatdaruratan. C. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.

1.2. 2. Peran sebagai Pengelola Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim. A. Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan. Bidan bertugas; mengembangkan pelayanan dasar kesehatan di wilayah kerja. B. Berpartisipasi dalam tim. Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan sektor lain melalui dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.

1.3. 3. Peran sebagai Pendidik Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader. A. pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien B. Melatih dan membimbing kader .

1.4. 4. Peran Sebagai Peneliti / Investigator Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup: A. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan. B. Menyusun rencana kerja pelatihan. C. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana. D. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi. E. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut. F. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

2. Fungsi Bidan

2.1. 1. Fungsi Pelaksana Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup hal-hal sebagai berikut. 1. Melakukan bimbingan dan penyuluhan praperkawinan. 2. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal dan komplikasi kehamilan. 3. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis. 4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi. 5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas. 6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui. 7. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah. 8. Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan wewenangnya. 9. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi.

2.2. 2. Fungsi pengelola Fungsi bidan sebagai pengelola memiliki beberapa tugas pokok yang mencakup di bawah ini. 1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat. 2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan. 3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan. 4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan. 5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.

2.3. 3. Fungsi pendidik Fungsi bidan sebagai pendidik terdiri dari hal-hal sebagai berikut. 1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana. 2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab. 3. Memberi bimbingan kepada para bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan masyarakat. 4. Mendidik tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.

2.4. 4. Fungsi peneliti Fungsi sebagai peneliti mencakup hal-hal sebagai berikut. 1. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok. 2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

3. kewenangan Bidan

3.1. Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan: A. pelayanan kesehatan ibu. B. pelayanan kesehatan anak. dan C. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.