1. B. PEMERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA DARI MASA KE MASA
1.1. DEMOKRASI LIBERAL (17 AGST 50-5 JULI 1959
1.1.1. hal hal negatif dan positif sistem perlementer
1.1.2. kabinet pada demokrasi liberal
1.1.3. UUDS 1950 sebagai konstitusi
1.1.4. pemberontakan
1.2. DEMOKRASI TERPIMPIN (5 juni 59 -12 MAR 67)
1.2.1. dekret presiden 5 juli ‘59
1.2.2. kabinet
1.2.3. pemberontakan G30SPKI PKI
1.3. ORDE BARU (12 MAR ‘67-21 MEI ‘98)
1.3.1. pembatas hak hak politik rakyat
1.3.2. pemusatan kekuasaan di tangan presiden
1.3.3. korupsi,kolusi,nepotisme,(KKN)
1.4. REVORMASI (21 MEI ‘98-SEKARANG)
1.4.1. kebijakan kebebasan politik
1.4.2. amandemen UUD NRI 1945
1.4.3. pergantian presiden RI dan kabinet masa reformasi
1.5. REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (27 DESEMBER ‘49-17 AGUSTUS)
1.5.1. RIS
1.5.1.1. konstitusi RIS :presiden,dewan menteri,senat,DPR,MA,dewan pengawas keuangan
1.5.2. pemberontakan
1.5.2.1. APRA,andi aziz, RMS
1.6. REVOLUSI KEMERDEKAAN (18 AGS ‘45- 27 DESEMBER ‘49)
1.6.1. sistem pemerintahan presidensial
1.6.2. sidang ppki 18-19 agustus 1945
2. A.HAKIKAT NKRI
2.1. konsep negara kesatuan(Unitarisme)
2.1.1. a. konsep negara
2.1.1.1. suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan pihak yang berhasil menuntut warga negara untuk taat pada peraturan perundang"an dengan kendali monopolistis dan kekuasaan yang sah.
2.1.2. Tujuan dan fungsi Negara
2.1.2.1. Tujuan : menciptakan kebahagiaan bersama bagi seluruh rakyat
2.1.2.2. Fungsi : melaksanakan ketertiban, mengusahakan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, pertahanan,menegakkan keadalin.
2.1.3. Unsur pembentukan negara
2.1.3.1. Rakyat yang berdaulat,wilayah,pemerintahan,pengakuan dari negara lain.
2.1.4. Bentuk negara
2.1.4.1. * kesatuan : indonesia dan australia
2.1.4.2. * Serikat : amerika dan malaysia
3. FAKTOR PEMBENTUKAN BANGSA INDONESIA
3.1. sumpah pemuda 28 oktober 1928
3.2. proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
3.3. KARAKTERISTIK NKRI
3.3.1. prinsip kesatuan, desentralisasi pemerintah,mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak hak tradisionalnya, wilayah dan laut nusantara pemersatu