Kedaulatan (1)

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
Kedaulatan (1) por Mind Map: Kedaulatan (1)

1. Pengertian

1.1. Jean Bodin

1.1.1. kekuasaan tertinggi yang dihadapkan pada rakyat dan negara tanpa adanya pembatas dari hukum.

1.2. Aristoteles

1.2.1. Aristoteles menilai sumber kekuasaan negara atau kedaulatan adalah hukum negara itu sendiri.

1.3. Miriam budiarjo

1.3.1. kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang betujuan untuk membuat Undang-Undang dan mengatur bagaimana pelaksanaan atau penerapan dari Undang-Undang yang telah dibuat

1.4. Saya

1.4.1. kekuasaan tertinggi dalam suatu negara

2. Jenis-Jenis

2.1. Kedaulatan dalam

2.1.1. Kedaulatan kedalam (internal sovereignty) mengacu pada kekuasaan pemerintah dalam mengatur kehidupan negara melalui lembaga dan/atau perlengkapan negara

2.2. Kedaulatan keluar

2.2.1. kedaulatan keluar adalah kekuasaan tertinggi suatu negara mengadakan hubungan dengan negara lain dan mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar.

3. Sifat

3.1. Asli

3.1.1. kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3.2. Permanen

3.2.1. Permanen berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri

3.3. Tidak terbatas

3.3.1. kekuasaaan yang tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Artinya, kedaulatan tersebut tidak dibatasi oleh adanya kekuasaan lain

3.4. Tunggal

3.4.1. Sifat tunggal dapat berarti kedaulatan tidak bisa dibagi-bagi. Artinya, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi yang berlaku di dalam suatu negara.

4. Teori kedaulatan

4.1. Kedaulatan tuhan

4.1.1. Teori kedaulatan Tuhan adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam sebuah negara berasal dari Tuhan.

4.1.1.1. Teori Kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa, contoh raja-raja mesir kuno, kaisar jepang dan cina, raja-raja jawa pada zaman hindu.

4.2. Kedaulatan raja

4.2.1. Kekuasaan negara menurut teori ini, terletak ditangan raja ialah sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja adalah bayangan dari Tuhan.

4.2.1.1. Contoh negara yang menganut Kedaulatan Raja adalah Prancis dan Jerman pada masa Adolf Hitler.

4.3. Kedaulatan negara

4.3.1. Kedaulatan negara berarti kekuasaan tertinggi suatu negara berada pada negara itu sendiri.

4.3.1.1. Contoh negara yang menganut teori kedaulatan negara adalah Rusia pada masa kekuasaan Tsar, Italia pada masa kekuasaan Mussolini, dan Jerman pada masa pemerintaha Hitler.

4.4. Kedaulatan hukum

4.4.1. Pengertian Kedaulatan hukum adalah apabila segala sesuatu yang berkenaan dengan hubungan antara penguasa dan rakyat mengacu pada aturan yang telah disepakati bersama tidak hanya pada keinginan salah satu pihak khususnya penguasa.

4.4.1.1. Teori kedaulatan hukum ini dianut oleh beberapa negara, seperti Indonesia, Swiss, dan lain-lain.

4.5. Kedaulatan rakyat

4.5.1. Pada dasarnya, teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat.

4.5.1.1. Contoh negara penganut kedaulatan ini adalah Amerika Serikat, Prancis, dan Indonesia