PERKEMBANGAN DAN PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
PERKEMBANGAN DAN PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA por Mind Map: PERKEMBANGAN DAN PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

1. UNSUR-UNSUR YANG TERMUAT DALAM KONSTITUSI

1.1. prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan

1.2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenal warga negara, dan

1.3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintahan (Jazim Hamidi, 2009 : 88)

2. PENGERTIAN KONSTITUSI

2.1. pada suatu negara di dunia pasti mempunyai kontitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai.

2.1.1. Herman Heller: Konsitus Lebih Luas daripada UUD. Konsitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis

2.1.1.1. Konsitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat

2.1.1.2. konsitusi dilihat dalam arti yuridis sebagai suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam bermasyarakat

2.1.1.3. konsitusi tertulis dalam bentuk naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dlam suatu negara

2.1.2. K.C. Wheare: Konsitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang beruapa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintah dalam pemerintahan suatu negara.

3. CIRI_CIRI PEMERINTAHAN YANG KONSTITUSIONAL

3.1. memperluas partisipasi politik

3.2. memberi kekuasaan legislatif kepada rakyat

3.3. menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya ( Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).

4. SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

4.1. Eksternal, dipengaruhi oleh negara asing khusunya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk negara kesatuan tetapi negara serikat

4.2. Internal, keanekaragaman dapat mendesak dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakan pun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950.

4.3. selain itu penyusunan rancangan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna.

5. PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

5.1. 1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

5.1.1. Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

5.2. 2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

5.2.1. Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

5.3. 3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

5.3.1. Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

5.4. 4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

5.4.1. Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen

6. sipat-sifat Konsitusi

6.1. Fleksibel (luwes)

6.2. Tertulis dan Tidak Tertulis

6.3. rigid (kaku)