Unlock the full potential of your projects.
Try MeisterTask for free.
Não tem uma conta?
Criar conta gratuita
Navegar
Mapas em destaque
Categorias
Gerenciamento de projetos
Negócios e metas
Recursos Humanos
Brainstorming e Análise
Marketing e Conteúdo
Educação e Notas
Entretenimento
Vida
Tecnologia
Design
Resumos
Outro
Idiomas
English
Deutsch
Français
Español
Português
Nederlands
Dansk
Русский
日本語
Italiano
简体中文
한국어
Outro
Exibir mapa completo
Copiar e editar mapa
Copiar
Hak & Kewajiban Warga Negara
Outro
Kharis Kaban
Seguir
Plan your website and create the next important tasks for get your project rolling
Começar.
É Gratuito
Cadastrar-se com Google
ou
inscrever-se
com seu endereço de e-mail
Mapas mentais semelhantes
Esboço do mapa mental
Hak & Kewajiban Warga Negara
por
Kharis Kaban
1. HAK
1.1. "Sesuatu yang di dapatkan atau diperoleh sesorang sebagai warga negara dan tidak dapat di intervensi oleh kekuatan apapun" - Notonegoro
1.2. "Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir." - wikipedia.org
2. Warga Negara
2.1. UUD 1945 ayat 1 , 2 dan 3
3. Hak yang di Peroleh manusia
3.1. Hak sipil dan politik
3.2. Hak sosial budaya
4. Hak Warga Negara Indonesia
4.1. Pasal 27 (2) WNI berhak atas pekerjaan dan penghiduapn yang layak
4.2. Pasal 28 A berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup
4.3. Pasal 28 B (1) berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
4.4. Pasal 28 B (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
4.5. Pasal 28 C (1) berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan
4.6. Pasal 28 C (2) berhak memajukan dirinya, secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara
4.7. Pasal 28 D (1) berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
4.8. Pasal 28 D (2) berhak bekerja dan mendapat imbalan
4.9. Pasal 28 D (3) berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
4.10. Pasal 28 D (4) berhak atas status kewarganegaraan
4.11. Pasal 29 hak beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat
4.12. Pasal 31 (1) berhak untuk mendapatkan pendidikan
5. Kewajiban Warga Negara Indonesia
5.1. Pasal 27 (1) wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
5.2. Pasal 27 (3) wajib membela negara
5.3. Pasal 28 J (1) wajib menghormati hak asasi manusia
5.4. Pasal 28 J (1) wajib menghormati hak asasi manusia
5.5. Pasal 30 (1) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
5.6. Pasal 31 (2) wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Comece Já. É grátis!
Conectar-se com Google
ou
Inscrever-se