otonomi daerah
por Rd Darmawikarta
1. Otonomi Daerah di indonesia
1.1. Kerangka konstitusional
1.1.1. UU NO. 20 1999. Bupati dilipih dan diberhentikan kepada DPRD,hal ini memuat 2 hal penting
1.1.2. UU NO. 32 2004. Kepala daerah dan DPRD dipillih langsung oleh rakyat.
1.2. TUjuan Otonomi
1.2.1. Prespetif politik memberikan kekuasaan legislatif baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mengurus daerahnya
1.2.2. Dengan kekuasaan yang besar khususnya dalam bidang pertambangan,kehutanan,industri, investasi,administrasi publik,dll. Komunitas lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi
1.2.3. menjamin bahwa kepentingan dan kebutuhan warga negara tidak akan dikorbankan
1.3. Praktek Otonomi daerah
1.3.1. Inkluvitas sosial
1.3.2. Eksluvitas Sosial
2. pengertian
2.1. secara konseptual sering didefinisikan sebagai desentralisasi.(Desentralisasi=Transfer tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten
3. manfaat
3.1. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mendistribusikan barang atau fasilitas publik secara adil
3.1.1. Schedule
3.1.2. Budget
3.2. Meningkatkan Prinsip- prinsip dasar pemerintahan yang baik dimana adanya keterbukaan politik, partisipasi dan toleransi.
3.3. Meningkatkan representasi politik dari berbagai kelompok sosial di masyarakat
3.3.1. KPI's