Surat Dakwaan

Plan your projects and define important tasks and actions

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Surat Dakwaan by Mind Map: Surat Dakwaan

1. bentuk

1.1. 1. Dakwaan Tunggal

1.1.1. Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya.

1.2. 2. Dakwaan Alternatif

1.2.1. Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.

1.3. 3. Dakwaan Subsidair

1.3.1. dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.

1.4. 4. Dakwaan Kumulatif

1.4.1. Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.

1.5. 5. Dakwaan Kombinasi

1.5.1. Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair

2. syarat

2.1. syarat formil

2.1.1. 1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum

2.1.2. 2. Berisi identitas terdakwa/para terdakwa

2.2. syarat materiil

2.2.1. 1. Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan

2.2.2. 2. Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

3. pengertian

3.1. Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan.