Pola Pelayanan Teknis Fungsional Lembaga Pemerintah
by Sugiarto Sumas
1. https://web.facebook.com/kppdemak/posts/540959239443321?_rdc=1&_rdr
1.1. Nurkidin @Pelayanan KPP Pratama Majalaya "Testimoni dari Wajib Pajak"
2. Misalnya: Pelayanan Pembayaran Pajak penghasilan (PPh)--> lembaga pemerintah kuncinya adalah Kemenkeu (Dirjen Pajak)
3. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2472234/wajib-pajak-kesal-dengan-pelayanan-petugas-pajak
4. Lembaga Pemerintah Kunci
5. Lembaga Pemerintah Pendukung
5.1. Bank BUMN
5.2. Kantor Pos Indonesia
5.3. OJK
6. Penikmat dan Testimoni
7. Kelompok IV: Teknis Fungsional Nama: Fariz Darari (14) Guruh Kristiadi Kurniawan (16) Siti Farah Rahmawati (34) Mira RAhmawati (23) Lusi Nur Ardhiani (21) Pinta Marito (28) Puguh Prasetya (29) Nurul Hidayah (26)
8. Pada pola pertama ini pelayanan yang dilakukan adalah pelayanan sektoral, yang bisa jadi sifatnya hanya relevan dengan sektor itu, atau menyangkut pelayanan di sektor lain. WoG dapat dilakukan manakala pola pelayanan publik ini mempunyai karakter yang sama atau memiliki keterkaitan antar satu sektor dengan yang lainnya.
9. Latar Belakang Masalah
9.1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang memerlukan detail teknis yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang instansi.
10. Tujuan Bersama
10.1. Memberikan kemudahan bagi warga dalam membuat NPWP, melaporkan SPT dan membayar pajak
11. Nama Layanan dan Bentuk Pelayanan
11.1. Pemungutan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak
11.1.1. Regulatif
11.1.1.1. Administratif
11.2. Pembuatan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak
11.3. Penyampaian SPT melalui e-Filing di Situs Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id/)
11.3.1. Administratif
11.4. Permohonan Amnesti Pajak oleh Wajib Pajak ke KPP
11.4.1. Penerimaan Pengaduan Pelayanan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak
11.4.1.1. Administratif
11.4.2. Regulatif