Pola Pelayanan Teknis Fungsional Lembaga Pemerintah
by Sugiarto Sumas

1. https://web.facebook.com/kppdemak/posts/540959239443321?_rdc=1&_rdr
1.1. Nurkidin @Pelayanan KPP Pratama Majalaya "Testimoni dari Wajib Pajak"
2. Misalnya: Pelayanan Pembayaran Pajak penghasilan (PPh)--> lembaga pemerintah kuncinya adalah Kemenkeu (Dirjen Pajak)
3. Pada pola pertama ini pelayanan yang dilakukan adalah pelayanan sektoral, yang bisa jadi sifatnya hanya relevan dengan sektor itu, atau menyangkut pelayanan di sektor lain. WoG dapat dilakukan manakala pola pelayanan publik ini mempunyai karakter yang sama atau memiliki keterkaitan antar satu sektor dengan yang lainnya.
4. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2472234/wajib-pajak-kesal-dengan-pelayanan-petugas-pajak
5. Latar Belakang Masalah
5.1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang memerlukan detail teknis yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang instansi.
6. Tujuan Bersama
6.1. Memberikan kemudahan bagi warga dalam membuat NPWP, melaporkan SPT dan membayar pajak
7. Lembaga Pemerintah Kunci
8. Lembaga Pemerintah Pendukung
8.1. Bank BUMN
8.2. Kantor Pos Indonesia
8.3. OJK
9. Penikmat dan Testimoni
10. Nama Layanan dan Bentuk Pelayanan
10.1. Pemungutan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak
10.1.1. Regulatif
10.1.1.1. Administratif
10.2. Pembuatan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak
10.3. Penyampaian SPT melalui e-Filing di Situs Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id/)
10.3.1. Administratif
10.4. Permohonan Amnesti Pajak oleh Wajib Pajak ke KPP
10.4.1. Penerimaan Pengaduan Pelayanan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak
10.4.1.1. Administratif
10.4.2. Regulatif