1. Tugas
1.1. Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
1.2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
1.3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan
2. Wewenang
2.1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter
2.1.1. Menentukan dan menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur pembiayaan atau kredit. Menentukan dan menetapkan target moneter dengan memperhitungkan tingkat inflasi di Indonesia. Mengendalikan moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun valuta asing.
2.2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran
2.2.1. Menentukan dan menetapkan pemakaian instrumen pembayaran. Membuat dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan suatu sistem pembayaran. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.
2.3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan
2.3.1. Membuat dan menetapkan peraturan mengenai tata laksana Perbankan di Indonesia. Memberikan sanksi kepada Bank yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat memberikan atau mencabut izin terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha dari Bank tertentu. Melakukan pengawasan terhadap Bank, baik sebagai sistem perbankan maupun secara individual.