PERLINDUNGAN dan PENEGAKAN HUKUM

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PERLINDUNGAN dan PENEGAKAN HUKUM by Mind Map: PERLINDUNGAN                 dan  PENEGAKAN HUKUM

1. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1.1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

1.1.1. Perlindungan Hukum (adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara)

1.1.2. Pegakan Hukum (adanya sanksi hukuan bagi pihak yang melanggar)

1.2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

1.2.1. Mewujudkan Kedamaian dalam Masyarakat

1.2.2. Tegaknya keadilan

1.3. Akibat tidak adanya perlindungan dan penegakan hukum Indonesia

1.3.1. Tata Nilai dan Sosial Masyarakat Tidak Terarah

1.3.2. Kondisi masyarakat menjadi kacau

1.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan dan penegakan hukum

1.4.1. Hukumnya

1.4.2. Penegak hukum

1.4.3. Masyarakat

1.4.4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum

1.4.5. Kebudayaan

2. Peran Lembaga Penegak Hukum

2.1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (dimuat dalam Pasal16 UU RI No 2 Tahun 2002 kewenangan kepolisiaan RI)

2.1.1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; Membawa dan menghadapkan orang-orang kepada penyidik ​​dalam rangka penyidikan; Dll.

2.2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

2.2.1. Di bidang pidana: Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah menghasilkan kekuatan hukum tetap; Dll.

2.2.2. Di bidang perdata dan tata usaha negara: Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

2.2.3. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2) pengamanan kebijakan penegakan hukum; 3) pengawasan peredaran barang cetakan; Dll.

2.3. Peran ADVOKAT

2.3.1. Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya.

3. Praktik Perlindungan dan Penegakaan Hukum

3.1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga

3.1.1. Mematuhi perintah orang tua, menghormati anggota keluarga yang lain, melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

3.2. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat

3.2.1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat, ikut serta dalam kegiatan kerja bakti, menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.

3.3. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah

3.3.1. Menghormati warga sekolah, memakai pakaian seragam yang telah ditentukan, tidak mencontek ketika sedang ulangan.

3.4. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara

3.4.1. Membayar pajak, memiliki KTP, ikut serta dalam pemilihan umum.