Perumusan Pancasila

Mind Map Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Perumusan Pancasila por Mind Map: Perumusan Pancasila

1. awal mulanya, pada 7 September 1944, PM Jepang Kuniaki Koiso memberi janji kemerdekaan bagi negara Indonesia, dan terbentuklah BPUPKI.

2. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada 1 Maret 1945.

2.1. Diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung

2.2. Beliau bertanya "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"

2.3. BPUPKI beranggotakan 74 orang yaitu 67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang.

3. Sidang 1 BPUPKI

3.1. 29 Mei 1945, Muh. Yamin menyampaikan usulan nya terkait dasar negara yaitu : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

3.2. 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan gagasan dasar negara yaitu : Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, dan Keadilan rakyat.

3.3. Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; dan Ketuhanan.

4. Piagam Jakarta | sebelum sidang 1 berakhir, dibentuklah Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, dikenal juga sebagai Panitia Sembilan.

4.1. Panitia Sembilan memiliki tugas merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara- mengacu pada pidato Ir. Soekarno sebelumnya.

4.2. Rencana mereka disetujui pada 22 Juni 1945 yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta.

5. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya.

5.1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945

5.2. Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945

5.3. Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949

5.4. Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950

5.5. Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

6. Tugas Mata Kuliah Pancasila | Mahira Shafiya Nada | MB4403 | NIM 1401204195

7. Protes kecil para utusan

7.1. Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

7.2. Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Pada sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945

7.3. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.