1. FUNGSI APBN
1.1. Fungsi Alokasi
1.2. Fungsi Distribusi
1.3. Fungsi Stabilisasi
2. KLASIFIKASI BELANJA NEGARA
2.1. Belanja pemerintah berdasarkan organisasi
2.2. Belanja pemerintah berdasarkan Fungsi
2.3. Belanja pemerintah berdasarkan jenis
3. SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
3.1. Penerimaan Perpajakan
3.1.1. a. Pendapatan pajak dalam negeri
3.1.2. b. Pendapatan pajak perdagangan Internasional
3.2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
3.3. Penerimaan Hibah
4. MEKANISME PENYUSUNAN APBN
4.1. Prinsip Penyusunan APBN
4.1.1. a. Berdasarkan aspek pendapatan
4.1.2. b. Aspek pengeluaran negara
4.2. Asas Penyusunan APBN
4.2.1. a. Kemandirian
4.2.2. b. Penghematan
4.2.3. c. Penajaman prioritas pembangunan
4.3. Landasan Hukum APBN
4.3.1. a. UUD 1945 pasal 23 ayat 1
4.3.2. b. UU No.17 tahun 2003
4.3.3. c. UU No.33 tahun 2004
4.4. Cara Penyusunan APBN
4.4.1. 1. pemerintah menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), di susun pemerintah atas dasar usulan anggran yang di buat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang di usulkan pada pemerintah dalam bentu DUK ( daftar usulan kegiatan) dan DUP (daftar usulan proyek ). duk di usulkan untuk kegiatan rutin sementara dup di usulkan untuk kegiatan pembangunan
4.4.2. 2. pemerintah mengajukan RPBN pada DPR untuk di bahas
4.4.3. 3. DPR mebahas RPBN dengan tujuan di terima atau di tolak
4.4.4. 4. jika RAPBN di terima maka akan di sahkan menjadi APBN dan dilaksanakan , namun jika titolak pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.