1. Jenis-jenis
1.1. Menurut Golongan
1.1.1. Pajak Langsung: ditanggung sendiri, tidak bisa dilimpahkan ke orang lain
1.1.2. Pajak Tidak Langsung: bisa dilimpahkan ke orang lain/ pihak ketiga
1.2. Menurut Sifatnya
1.2.1. Subjektif: Melihat keadaan wajib pajak
1.2.2. Objektif: Memperhatikan objek bukan keadaan
1.3. Menurut Lembaga Pemungutnya
1.3.1. Pajak Pusat: Diambil pemerintah pusat
1.3.2. Pajak Daerah: Diambil pemerintah daerah
2. OBJEK DAN CARA PENGENAAN PAJAK
2.1. Objek Pajak: sesuatu yang menjadi sasaran pajak
2.1.1. Kekayaan
2.1.2. Penghasilan
2.1.3. Kegiatan dalam lalu lintas hukum
2.2. Cara Pengenaan Pajak
2.2.1. PPN dan PPn BM
2.2.1.1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.2.1.1.1. Pajak tidak langsung
2.2.1.1.2. PPN= Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
2.2.1.2. PPn BM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
2.2.1.2.1. PPn BM = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
2.2.2. Pajak Penghasilan
2.2.2.1. Pajak langsung
2.2.2.2. Menghitung PPh pribadi
2.2.2.2.1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) X Tarif PPh
2.2.2.2.2. (Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)) x Tarif PPh
2.2.2.2.3. ((Penghasilan Bruto - Biaya yang diperlukan UU PPh) - PTKP) x Tarif PPh
2.2.2.3. Menghitung PPh Badan dan Bentuk Usaha
2.2.2.3.1. PKP x Tarif PPH
2.2.2.3.2. Penghasila Neto x Tarif PPh
2.2.2.3.3. (Penghasilan Bruto - Biaya yang Diperkenakan UU PPh) x Tarif PPh
2.2.3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2.2.3.1. Bangunan konstruksi yang ditanam secara tetap pada permukaan bumi
2.2.3.2. PBB = Tarif pajak x NJKP
2.2.3.3. =0,5% (Presentase NJKP x ( NJOP - NJOPTKP)
3. FUNGSI, MANFAAT, DAN TARIF PAJAK
3.1. Fungsi
3.1.1. Budgetair
3.1.1.1. Sumber penerimaan negara
3.1.1.2. Membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan
3.1.2. Regularend
3.1.2.1. Mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan sosial
3.1.2.2. contoh: pajak untuk barang mewah (mengurangi gaya hidup konsumtif)
3.2. Manfaat
3.2.1. Sumber utama keuangan negara
3.2.2. Memberi rasa aman kepada masyarakat
3.2.3. Membayar utang negara
3.2.4. Mensubsidi barang yang dibutuhkan masyarakat
3.2.5. Membantu UMKM
3.3. Tarif
3.3.1. Dasar pengenaan pajak pada objek yang menjadi tanggungan wajib pajak
3.3.2. Tarif Sebanding (Proporsional)
3.3.2.1. Presentase tarif pajak sebanding dengan nilai dasar pajak
3.3.2.2. nilai dasar pajak naik, presentase pajak naik juga
3.3.3. Tarif Tetap
3.3.3.1. presentase pajak tetap, berapa pun nilai dasarnya
3.3.3.2. nilai dasar pajak turun, presentase tidak berubah
3.3.4. Tarif Progresif
3.3.4.1. tarif pajak naik mengikuti nilai dasar pengenaan pajak
3.3.4.2. Tarif progresif Proporsional
3.3.4.2.1. tarif pajak dan nilai dasar meningkat
3.3.4.2.2. presentase kenaikan tetap
3.3.4.3. Tarif Progresif- Progresif
3.3.4.3.1. tarif pajak dan nilai dasar meningkat
3.3.4.3.2. Presentase kenaikan meningkat
3.3.4.4. Tarif Progresif Degresif
3.3.4.4.1. tarif pajak dan nilai dasar meningkat
3.3.4.4.2. Presentase kenaikan menurun
3.3.5. Tarif Degresif
3.3.5.1. persentasenya menurun, nilai dasar pajak meningkat
4. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAN ALUR ADMINISTRASI PERPAJAKAN
4.1. Sistem Pemungutan
4.1.1. Official Assessment System
4.1.1.1. Fiskus untuk menentukan besar pajak
4.1.1.2. Keberhasilan di tangan fiskus
4.1.2. Self Assessment System
4.1.2.1. Wajib pajak menentukan besar pajak
4.1.2.2. Wajib pajak memahami UU dan memiliki kesadaran tinggi membayarnya
4.1.3. With Holding System
4.1.3.1. pihak ketiga menentukan besar pajak
4.1.3.2. Sesuai dengan UU, keputusan presiden, dll
4.2. Alur Administrasi
4.2.1. Wajib Pajak
4.2.1.1. Pribadi/badan yang membayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak
4.2.1.2. Memiliki hak dan kewajiban yang perlu dijalani
4.2.2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.2.2.1. Diberikan pada wajib pajak sebagai pengenal diri dalam perpajakan
5. Asas Pemungutan dan Stelsel Pajak
5.1. Asas Pemungutan
5.1.1. Asas Domisili (Tempat tinggal)
5.1.1.1. Negara punya hak mengenakan pajak kepada semua penduduk
5.1.1.2. Di dalam negeri maupun luar
5.1.2. Asas Sumber
5.1.2.1. Negara punya hak mengenakan pajak pada penghasilan yang bersumber dari negara
5.1.2.2. Tidak melihat domisili
5.1.3. Asas Kebangsaan
5.1.3.1. Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan dari wajib pajak
5.1.3.2. Misal, pajak bangsa asing dikenakan pada WNA yang tinggal di Indonesia
5.2. Stelsel Pajak
5.2.1. Sistem pemungutan pajak
5.2.2. Stelsel Nyata (Riil)
5.2.2.1. Pajak yang dikenakan sungguh terjadi
5.2.2.2. Perhitungannya lebih akurat
5.2.2.3. Membayar pada akhir tahun, JUB semakin besar
5.2.2.4. Jumlahnya cukup besar di akhir tahun
5.2.3. Stelsel Anggapan (Fiktif)
5.2.3.1. Pajak yang dikenakan berdasarkan UU
5.2.3.2. Bisa dibayar kapan saja
5.2.3.3. Pajak yang dibayar tidak sesuai dengan biaya sesungguhnya
5.2.4. Stelsel Campuran
5.2.4.1. Berdasarkan Stelsel nyata dan anggapan
5.2.4.2. Menghitung pajak awal tahun dan akhir tahun
5.2.4.3. Jika ada perubahan, maka wajib pajak membayar kekurangan atau kelebihan dikompensasikan untuk pajak tahun depan
6. Hutang dan Hambatan
6.1. Hambatan
6.1.1. Perlawanan Pasif
6.1.1.1. Sistem yang rumit
6.1.1.2. Sistem kontrol kurang baik
6.1.1.3. Kemampuan intelektual tinggi
6.1.2. Perlawanan Aktif
6.1.2.1. tax avoidance
6.1.2.2. tax evasion
6.2. Hutang
6.2.1. Ajaran Formil: Utang timbul karena keluarnya surat ketetapan pajak oleh fiskus
6.2.2. Ajaran Moterlil: Utang timbul karena barlakunya undang-undang
7. PENGERTIAN DAN PERBEDAANNYA DENGAN PUNGUTAN RESMI LAIN
7.1. Pengertian
7.1.1. Menurut Para Ahli
7.1.1.1. Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH
7.1.1.1.1. Iuran rakyat berdasarkan undang-undang
7.1.1.1.2. Tidak dapat jasa timbal yang langsung ditunjukkan
7.1.1.2. S.I Djajadiningrat
7.1.1.2.1. kewajiban menyerahkan kekayaan ke kas negara karena suatu keadaan
7.1.1.2.2. bukan karena hukuman, dapat dipaksakan
7.1.2. Menurut Undang-Undang
7.1.2.1. UU Nomor 28 tahun 2007
7.1.2.1.1. Kontribusi wajib (pribadi atau badan) untuk negara yang bersifat memaksa
7.1.2.1.2. Tidak ada imbalan
7.1.2.1.3. Digunakan untuk kemakmuran rakyat
7.2. Perbedaan dengan Pungutan Resmi lain
7.2.1. Retribusi
7.2.1.1. pemakaian fasilitas dari pemerintah
7.2.1.2. contoh: jalan tol, retribusi listrik, dan retribusi pasar
7.2.2. Bea Masuk dan Bea Keluar
7.2.2.1. barang yang masuk/keluar dari daerah pabean dengan harga yang telah ditentukan
7.2.3. Bea Material
7.2.3.1. Dokumen yang menggunakan materai
7.2.4. Cukai
7.2.4.1. Untuk barang-barang terentu
7.2.4.2. Contoh: tembakau, alkohol, gula, dll.
7.2.5. Iuran
7.2.5.1. Pemakaian jasa atau fasilitas dari pemerintah pada kelompok